Polres Palopo Bantah Minta Uang Damai ke Tersangka Penyelundupan Tabung Gas Subsidi
Iptu Ridwan Parintak selaku Kanit Tipider Satreskrim Polres Palopo diduga meminta Rp50 juta ke tersangka supaya bisa dibebaskan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo membantah minta uang damai ke tersangka penyelundupan tabung gas subsidi 3 kilogram (kg).
Bantahan disampaikan Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, Jumat (25/8/2023) malam.
"Atas pemberitaan yang ada kami Humas Polres Palopo memberikan tanggapan dan klarifikasi adanya pemberitaan oleh salah satu media," kata Supriadi.
"Pemberitaan itu dibuat tanpa adanya konfirmasi yang jelas sehingga membangun opini dan sangat merugikan Polres Palopo khususnya penyidik," sambungnya.
Mantan kapolsek Ponrang ini menganggap pemberitaan dibuat tanpa adanya bukti dan sumber yang jelas.
"Berdasarkan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan perkara yang dimaksud sudah dilimpahkan ke JPU dan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ungkapnya.
Baca juga: Breaking News: Truk Pengangkut BBM Subsidi Terbalik di Sengkang, Tersangkut Ranting Pohon
Sehingga ia pun meyakini pemberitaan yang beredar soal uang tebusan tidaklah benar.
"Karena perkara sudah bukan lagi kewenangan Penyidik Polres Palopo namun sudah penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Palopo selaku Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.
Sebelumnya, tersangka penyeludupan tabung gas 3 kilogram asal Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo dimintai uang oleh oknum Polres Palopo.
Tersangka adalah AW seorang petani dari Buloe, kini dipenjara setelah ketahuan selundupkan tabung gas elpiji.
AW sudah mengakui perbuatannya. Namun oknum penyidik disebut meminta sejumlah uang.
Oknum polisi tersebut diduga Iptu Ridwan Parintak selaku Kanit Tipider Satreskrim Polres Palopo.
Ridwan diduga meminta Rp50 juta ke tersangka supaya bisa dibebaskan.
Uang tersebut untuk diberikan kepada Kapolres Palopo Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin dan oknum wartawan.
Hal tersebut disampaikan keluarga AW, ANC dari Anabanua, Kecamatan Maniangpajo.
Baca juga: Tersangka Tabung Gas Asal Wajo Dimintai Rp50 Juta di Polres Palopo, Kanit Disebut Jual Nama Kapolres
"Pak Ridwan minta uang Rp50 juta tapi lewat orang lain. Kalau mau dilepas ini AW," kata AC saat dihubungi tribun-timur.com, Jumat (25/8/2023).
"Kami sempat minta Rp15 juta, tapi Pak Ridwan tidak mau. Katanya tidak ada lampu hijau dari Pak Kapolres," lanjut AC.
Permintaan Ridwan sebesar Rp50 juta membuat keluarga AW pasrah.
Penghasilannya sebagai petani tak cukup untuk memenuhi permintaan Ridwan.
AW adalah anak yatim. "Ini AW, baru pertama angkut tabung gas ke Morowali, langsungmi ditangkap," kata AC.
Padahal sebelumnya, pengangkut lain bisa lolos. Hanya AW yang bernasib apes lantaran tak punya banyak uang.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palop, AW sempat ditahan di Polres sekira dua bulan.
"Mungkin masih menunggu uang. Tapi kami tak punya uang sebanyak itu," kata dia.
Kini, AW sudah dilimpahkan ke Kejari Palopo bersama barang buktinya.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Wajo Peras Warga, Pelaku Pemukulan Dimintai Uang Damai Rp 4,5 Juta
AW mengangkut 270 tabung gas ke Morowali, sementara Polres Palopo menyebut hanya 172 tabung.
"Artinya ada tabung gas yang hilang. Siapa yang ambil itu," kata dia.
Ia berharap, Kejaksaan tak melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan Polres Palopo.
"Semoga Jaksa tidak melakukan hal yang sama," kata dia.
Apalagi, AC telah mendapat informasi jika AW diancam dua tahun penjara, hukumannya sama dengan kasus narkoba.
"Dua tahun penjara, sama dengan kasus narkoba. Semoga pak jaksa objektif dalam melakukan penuntutan," kata dia.
AW tak pernah didampingi pengacara. Pasalnya, ia tak mampu membayar uang jasanya.
AW ditangkap dua bulan lalu, tepatnya Kamis (15/6/2023) saat melintas di Palopo menuju Morowali.
Sementara Ridwan Parintak dikonfirmasi membantah telah meminta uang Rp50 juta.
"Jangan Ki ladeni itu. Penipu itu. Tidak benar itu," kata dia.
Sebelumnya, Polres Palopo mengamankan 172 tabung gas dalam operasi sepakan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, tabung 3 kg itu berasal dari Kabupaten Wajo.
"Awalnya anggota melakukan operasi cipta kondisi di Jl Ratulangi, kemudian anggota curiga dengan sebuah mobil grand max yang melintas sehingga menghentikannya," kata Supriadi, Kamis (15/6/2023).
Mulanya pemilik tabung inisial DB (61) rekan AW mengaku muatannya hanya telur dan durian.
Namun petugas yang dipimpin Ipda Amsal Pammase tidak percaya.
Polisi lalu menggeledah mobil dan hasilnya ditemukan 172 tabung 3 kg.
Saat ditanya, DB tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi mengangkut elpiji 3 kg subsidi pemerintah.
Untuk pemeriksaan lanjutan, petugas lalu membawa DB dan barang bukti ke Mapolres Palopo.
"DB mengakui membawa 172 tabung elpiji 3 kg itu dari Kabupaten Wajo dan tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi," jelasnya.
DB sendiri merupakan warga Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Tabung ia bawa dari Wajo dan akan dijual di Morowali.
Langkah ilegal ditempuh DB lantaran tergiur dengan harga jual yang selangit bila dipasarkan di Morowali.
"Pelaku mengaku menjual tabung elpiji 3 kg ke kios-kios di Morowali dari Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu, sementara harga belinya hanya Rp 20 ribu," tuturnya.
DB juga mengakui telah berulangkali melakukan hal serupa sejak Maret 2023.
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin menegaskan tidak main-main dengan barang subsidi.
Baik itu BBM atau elpiji yang disubsidi pemerintah.
Sebab, kata dia, subsidi itu diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Bukan untuk memperkaya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan subsidi pemerintah," imbuhnya.
"Bila ada oknum yang bermain dengan elpiji dan BBM subsidi pemerintah, segera laporkan ke kami. Insya Allah akan segera kami tindaki," tegasnya.(*)
Bone Tunda Kenaikan Pajak |
![]() |
---|
Prof Qasim Mathar Akui Sering Beda Pendapat dengan Aswar Hasan, Namun Berakhir Teleponan |
![]() |
---|
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa: Saya Berutang Tulisan ke Aswar Hasan |
![]() |
---|
Saiful Kasim: Aswar Hasan Sosok Sederhana Dibungkus Integritas |
![]() |
---|
Kenang Aswar Hasan, Rusdin Tompo: Orang yang Mendorong Saya Masuk KPID |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.