Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dibully di Sekolah

Awal Mula Guru SMAN 15 Maluku Tengah Dibully Siswanya, Ternyata Sempat Ditolak Jabat Wakasek

Pelaku perundungan terhadap Maryam Latarissa adalah siswanya di SMAN 15 Maluku Tengah.

Editor: Sudirman
Tribun Ambon
Puluhan siswa SMA Negeri 15 Maluku Tengah saat berdemo di depan Kantor Sekolah setempat, Senin (14/8/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COMGuru SMAN 15 Maluku Tengah, Maryam Latarissa, jadi korban perundungan.

Pelaku perundungan terhadap Maryam Latarissa adalah siswanya di SMAN 15 Maluku Tengah.

Maryam Latarissa juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah.

Kasus perundungan ini kemudian viral media sosial.

Sebelum adanya aksi perundungan, siswa SMA Negeri 15 Maluku Tengah sempat melakukan aksi unjuk rasa.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekolah di Jalan Baru Sugiarto Puncak, Kelurahan Letwaru, Kota Masohi pada Senin (14/8/2023).

Baca juga: Penjelasan Kepsek SMAN 15 Maluku Tengah Soal Aksi Perundungan Libatkan Guru dan Siswa

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Amsuddin.

Para peserta unjuk rasa mengajukan tiga tuntutan utama terkait kebijakan sekolah.

Salah seorang pengurus OSIS, Taslim Juliansyah, menjelaskan bahwa pertama, mereka menolak penunjukan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) baru serta ketua Gugus Depan (Gudep) Pramuka dan Pembina OSIS.

Alasan di balik penolakan ini adalah bahwa kehadiran Wakasek baru dianggap menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan siswa.

Sebabnya adalah karena Wakasek tersebut membuat aturan sepihak, termasuk pembatasan terhadap hak siswa untuk menyampaikan pendapat mereka.

Taslim menjelaskan lebih lanjut, "Kami menolak Wakasek baru karena Wakasek membuat aturan sepihak."

Selain itu, dalam orasi mereka juga mengkritik Kepala Sekolah karena dianggap melanggar aturan dengan menunjuk ketua Gudep Pramuka, padahal masa bakti ketua Gudep yang sebelumnya masih tersisa satu tahun lagi.

Mereka berpendapat bahwa keputusan ini melanggar aturan yang seharusnya melibatkan Musyawarah Gugus Depan (Mugus).

Mereka juga menyuarakan ketidakpuasan terhadap penunjukan pembina OSIS secara sepihak oleh Kepala Sekolah, tanpa melibatkan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) sekolah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved