Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 78 RI

6.567 Napi dan Tahanan di Sulsel Dapat Diskon Masa Tahanan, 32 Bebas

Rincian narapidana yang mendapatkan remisi umum I di antaranya 1 bulan sebanyak 1040 otang, 2 bulan sebanyak 1283 orang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberty dihampiri seusai pemberian remisi di Lapas Kelas I Makassar, Kamis (17/8/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan tahanan dan narapidana di Sulawesi Selatan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Data yang dirilis Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), total ada 6.567 Narapidana dan tahanan yang dapat remisi.

Sebanyak 32 orang diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Rincian narapidana yang mendapatkan remisi umum I di antaranya 1 bulan sebanyak 1040 otang, 2 bulan sebanyak 1283 orang.

Tiga bulan sebanyak 2479 orang, 4 bulan sebanyak 1094 orang, 5 bulan sebanyak 456, 6 bulan sebanyak 183 dengan total 6.535.

Kemudian, ada juga narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau diusulkan bebas.

Di antaranya 1 bulan sebanyak 2 orang,  2 bulan 14 orang, 3 bulan 3 orang, 4 bulan 11 orang, 5 bulan (1), 6 bulan satu orang dengan total 32 orang. 

Adapun kasus menonjol yang mendapatkan remisi di antaranya kasus korupsi 122 orang, narkotika 3.862, human traficking 14 orang. Dengan total 3.998. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Liberty Sitinjak mengatakan, pemberian remisi di HUT ke-78 RI itu merupakan bentuk kehadiran negara.

Termasuk kehidupan warga binaan di rutan atau pun di lapas.

Saat ini, kata dia, jumlah tahanan dan narapidana yang ada di Rutan dan Lapas se-Sulsel 11.103 orang.

Rincian, 8.122 berstatus narapidana dan 2.981 orang tahanan.

"Jadi, jumlah yang mendapatkan remisi itu ada sekitar 6 ribu sekian (6.567 orang)," ujar Liberty dihampiri seusai pemberian remisi di Lapas Kelas I Makassar, Kamis (17/8/2023) siang.

Ia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berdasarkan berapa lama narapidana tersebut ditahan di Lapasa dan Rutan. 

"Ini berkaitan dengan jumlah berapa lama di lapas/rutan. Memenuhi syarat substantif dan administratif," ujar Liberty.

"Tidak semua dari 6 ribu itu narapidana, ada yang tahanan," sambungnya.

Dengan pemberian remisi itu, ia berharap para narapidana dan tahanan dapat terus berbenah diri.

Dengan tujuan, nantinya ketika bebas dapat kembali berbaur ditengah-tengah masyarakat.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved