Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Gaji PNS 2023

Bandingkan Kenaikan Gaji PNS Era Presiden Jokowi dan SBY, Nasib ASN Dulu dan Sekarang Jauh Berbeda

Sejak pemerintahan Jokowi sebagai Presiden, baru dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Beda jauh era SBY.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Bandingkan kenaikan gaji PNS era Presiden Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bandingkan kenaikan gaji PNS era Presiden Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Kabar terbaru untuk PNS, Presiden Jokowi dikabarkan akan umumkan kenaikan gaji PNS yang ketiga kalinya.

Kebijakan kenaikan gaji PNS era Jokowi dan SBY ternyata jauh beda.

Sejak pemerintahan Jokowi sebagai Presiden, baru dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Beda jauh era SBY.

Sorotan terhadap potensi peningkatan gaji PNS  atau ASN di tahun 2023 semakin intens, terutama dalam konteks pengumuman yang akan dibuat oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Bocoran Nominal Gaji Terbaru PNS atau ASN 2023, Golongan I, II, III dan IV, Berawal dari Sri Mulyani

Sesuai jadwal yang telah diatur, Presiden Joko Widodo akan menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 serta memberikan Pidato Nota Keuangan pada siang hari Rabu (16/8/2023).

Isu mengenai rencana peningkatan gaji PNS ini sebelumnya telah menjadi perhatian, terutama atas pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani telah beberapa kali menyinggung adanya rencana peningkatan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden dalam pidato tahunannya di DPR.

"Berdasarkan rencana, Bapak Presiden akan mengumumkan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023).

"Khususnya dalam konteks ini, kami sedang melakukan kajian yang mendalam terkait peningkatan gaji ASN, TNI, Polri, serta pensiunan," tambahnya.

Pentingnya pembahasan tentang peningkatan gaji PNS ini juga semakin jelas dengan pernyataan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

Azwar Anas telah memberikan petunjuk terkait rencana peningkatan gaji PNS di tahun 2023 ini.

"Kita tunggu saja nanti akan ada sesuatu yang mengejutkan," ungkap Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, setelah mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI Tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya, pada bulan Mei, Azwar telah mengajukan usulan peningkatan gaji PNS, yang akan menjadi bagian dari perubahan skema pemberian tunjangan kinerja.

"Kami mengusulkan peningkatan gaji (PNS) dalam batas tertentu. Hal ini saat ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).

Meskipun demikian, Azwar kemudian memberikan klarifikasi bahwa fokusnya lebih pada penyesuaian besaran tunjangan kinerja (tukin) daripada peningkatan gaji PNS.

Peningkatan gaji PNS hanya akan menjadi bagian dari perubahan besar dalam tunjangan kinerja PNS.

"Saya merasa tidak pernah membahas peningkatan gaji. Bukan peningkatan gaji. Kami sedang membahas perubahan terkait tunjangan kinerja dalam Peraturan Pemerintah yang baru. Jadi sekali lagi, tidak ada rencana (dan pembahasan) mengenai peningkatan tukin dan gaji," jelas Azwar.

Kenaikan gaji pertama pada masa Jokowi terjadi pada tahun 2015.

Saat itu Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan aturan ini berakibat pada naiknya gaji PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Kenaikan gaji PNS yang kedua terjadi pada 2019.

Pada Maret 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Di dalam peraturan itu Jokowi menaikan gaji PNS rata-rata sekitar 5 persen.

Pada saat itu Jokowi menyebut gaji PNS akan cair pada bulan April 2019.

"Pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Jokowi.

Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Nasib PNS era SBY dan Jokowi jauh beda.

Saat SBY jadi Presiden, gaji PNS naik setiap tahun.

Sesuai data Undang-undang APBN serta PP tentang gaji PNS, pada pemerintahan SBY, para PNS dan aparatur negara telah menerima kenaikan upah di setiap tahunnya.

Tercatat mulai tahun 2006 hingga terakhir kali pada 2015, SBY tidak pernah absen menaikkan gaji PNS.

Sebagai tambahan, SBY terpilih menjadi presiden keenam RI pada tahun 2004, hanya saja APBN 2004 dan 2005 masih ditetapkan oleh masa pemerintahan sebelumnya yaitu Presiden Megawati Soekarnoputri.

Gaji PNS naik 5 persen

Pada April 2019, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 5 persen. Sebagai gambaran, golongan terendah IA: Sebelumnya mendapat gaji Rp1.486.500 menjadi Rp 1.560.825. Sementara itu, golongan tertinggi IVE: Semula Rp 5.620.300 menjadi Rp 5.901.315 per bulannya

Gaji naik rata-rata 11,3 persen di era presiden SBY

Selama masa pemerintahan SBY, kenaikan gaji PNS hampir dilakukan di setiap tahunnya mulai 2006 hingga 2015 dengan kisaran 5 hingga 20 persen dengan rincian:

2006: 15 persen

 2007: 20 persen

2008: 20 persen

2009: 15 persen

2010: 5 persen

2011: 10 persen

2012: 10 persen

2013: 7 persen

2014: 6 persen

2015: 6 persen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved