Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Gaji PNS 2023

Bandingkan Kenaikan Gaji PNS Era Presiden Jokowi dan SBY, Nasib ASN Dulu dan Sekarang Jauh Berbeda

Sejak pemerintahan Jokowi sebagai Presiden, baru dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Beda jauh era SBY.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Bandingkan kenaikan gaji PNS era Presiden Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono. 

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Nasib PNS era SBY dan Jokowi jauh beda.

Saat SBY jadi Presiden, gaji PNS naik setiap tahun.

Sesuai data Undang-undang APBN serta PP tentang gaji PNS, pada pemerintahan SBY, para PNS dan aparatur negara telah menerima kenaikan upah di setiap tahunnya.

Tercatat mulai tahun 2006 hingga terakhir kali pada 2015, SBY tidak pernah absen menaikkan gaji PNS.

Sebagai tambahan, SBY terpilih menjadi presiden keenam RI pada tahun 2004, hanya saja APBN 2004 dan 2005 masih ditetapkan oleh masa pemerintahan sebelumnya yaitu Presiden Megawati Soekarnoputri.

Gaji PNS naik 5 persen

Pada April 2019, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 5 persen. Sebagai gambaran, golongan terendah IA: Sebelumnya mendapat gaji Rp1.486.500 menjadi Rp 1.560.825. Sementara itu, golongan tertinggi IVE: Semula Rp 5.620.300 menjadi Rp 5.901.315 per bulannya

Gaji naik rata-rata 11,3 persen di era presiden SBY

Selama masa pemerintahan SBY, kenaikan gaji PNS hampir dilakukan di setiap tahunnya mulai 2006 hingga 2015 dengan kisaran 5 hingga 20 persen dengan rincian:

2006: 15 persen

 2007: 20 persen

2008: 20 persen

2009: 15 persen

2010: 5 persen

2011: 10 persen

2012: 10 persen

2013: 7 persen

2014: 6 persen

2015: 6 persen. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved