Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Sulsel Temukan 6 Mantan Napi Daftar Caleg DPRD Sulsel, Siapa Mereka?

Sebanyak enam eks napi tersebut berasal dari enam partai politik (parpol) dengan daerah pemilihan yang berbeda.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sederet mantan narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel), mendaftar jadi calon anggota legislatif (Sulsel) pada Pemilu 2024.

Sebanyak enam eks napi tersebut berasal dari enam partai politik (parpol) dengan daerah pemilihan yang berbeda.

Yakni, satu orang terdaftar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dapil III Sulsel (Gowa-Takalar).

Satu orang terdaftar di Partai Perindo Dapil V Sulsel yang meliputi wilayah Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.

Lalu, satu orang terdaftar di Dapil VI Sulsel lewat Partai Gerindra.

Dapil VI Sulsel menghimpun pemilih dari Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare.

Kemudian, sebanyak dua bekas napi daftar caleg di Dapil IX Sulsel meliputi Kabupaten Sidrap, Enrekang, dan Pinrang.

Yakni satu terdaftar di Partai Demokrat dan satunya terdaftar lewat Partai Golkar.

Sementara, Partai Nasdem juga mengusung satu orang bekas napi untuk bertarung di Dapil X Sulsel.

Dapil ini meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Mulai mantan koruptor, kasus ilegal logging atau penebangan liar, hingga kasus Penghilangan nyawa.

Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menjelaskan, adanya mantan napi ditemukan di masa verifikasi administrasi (vermin).

"Ada kasus kriminal atau kekerasan, sampai bekas koruptor pun ada," kata Andarias Duma ketika ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (15/8/2023).

Kendati demikian, ia belum bisa menyebutkan identitas atau nama-nama caleg mantan narapidana.

Dari total enam narapidana, tercatat ada satu caleg yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS)

Sementara, lima calon lainnya dianggap memenuhi syarat (MS).

"Kami masih dalami satu bacaleg mantan napi ini terkait dokumen yang diunggah, apakah sudah jedah lima tahun masa bebas dari penjara," ujarnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya akui adanya bekas napi terdaftar sebagai caleg di Pemilu 2024.

Menurutnya, keikutsertaan mantan napi pada Pemilu, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023. 

"Terkait dengan bacalon yang pernah tersangkut kasus hukum ada tiga. Pertama yang bukan mantan terpidana," paparnya.

Kedua, mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Yang kedua ini, harus menyiapkan tiga dokumen sebagai syarat," kata Ahmad Adiwijaya.

Di antaranya, harus melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Surat keterangan dari Lapas bahwa yang bersangkutan telah bebas dan tidak ada hubungan administrasi lagi dari lembaga yang bersangkutan," ucapnya.

Kemudian, harus mengumumkan ke media sebagai mantan napi yang akan mencalonkan diri di pemilu legislatif.

"Ketiga, salinan keputusan dari lembaga hukum atau Lapas," tandasnya.

Syarat mantan napi jadi caleg

Mantan narapidana yang tidak dicabut hak politiknya tetap bisa maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ada syarat yang harus dipenuhi para mantan napi tersebut. 

Terkait keikutsertaan mantan napi pada pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18.

Pada Pasal 11, ayat (1) huruf g itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 berbunyi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Sedangkan Pasal 18 poin a berbunyi bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik, Peserta Pemilu harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan, bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Poin b berbunyi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan Poin c berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved