Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisruh Kepemilikan Yayasan YPTKD UPRI Makassar Berakhir, Notaris Pembuat Akte Palsu Sudah Ngaku

Klaim berakhirnya polemik kepemilikan yayasan antara Nur Tinri dan Aris Pangeran itu, dikuatkan dengan adanya putusan majelis hakim.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Pengurus YPTKD kubu Nur Tinri saat konferensi pers di kampus UPRI Jl Nipa-nipa Antang, Makassar, Senin (14/8/2023) siang. 

"Kalau aset UPRI di Antang itu sertifikat atas nama Nur Tinri. Sedang di UPRI Gunung Bawakaraeng sertifikat atas nama Yayasan," sambungnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Yayasan UPRI, Drs Muh Syukur Abdullah, menambahkan, terdakwa telah terbukti melakukan pemalsuan akta nomor 32.

Mulai dari pendiriannya sampai seluruh perubahannya, kata dia, itu telah dimusnahkan semua.

Notaris yang membuat akta pemalsuan itu kata dia, juga sudah mengakui. 

"Selanjutnya, kami akan menyurat ke pihak berwajib atau kepolisian, bagaimana police line itu bisa dibuka di Kampus UPRI Gunung Bawakaraeng," ujar Muh Syukur.

Sekedar diketahui, kampus UPRI di Jl Gunung Bawakaraeng sempat berpolemik hingga kampus itu berstatus quo atau dalam penguasaan polisi.

"Setelah adanya putusan dari MA, kami akan segera mungkin menempati kampus tersebut," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved