Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisruh Kepemilikan Yayasan YPTKD UPRI Makassar Berakhir, Notaris Pembuat Akte Palsu Sudah Ngaku

Klaim berakhirnya polemik kepemilikan yayasan antara Nur Tinri dan Aris Pangeran itu, dikuatkan dengan adanya putusan majelis hakim.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Pengurus YPTKD kubu Nur Tinri saat konferensi pers di kampus UPRI Jl Nipa-nipa Antang, Makassar, Senin (14/8/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) versi Nur Tinri mengklaim tidak ada lagi persoalan kepemilikan yayasan.

Hal itu ditegaskan saat menggelar konferensi pers di Kampus UPRI Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Senin (14/8/2023) siang.

Klaim berakhirnya polemik kepemilikan yayasan antara Nur Tinri dan Aris Pangeran itu, dikuatkan dengan adanya putusan majelis hakim.

Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat Mahkamah Agung.

Putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Makassar keluar pada 19 Januari 2022.

Dalam putusannya, Hakim PN Makassar menghukum, Drs Aris Pangeran dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan menetapkan barang bukti berupa Akta Notaris No 32, 27 dan 11 dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, pada 21 Juni 2022, hakim PT Makassar  menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Namun, setelah terdakwa kasasi, hakim Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung keluar pada 8 Desember 2022.

Penasihat Hukum pemilik YPTKD UPRI Versi Nur Tinri, Mustandar mengatakan, perkara ini mulai bergulir pada tahun 2019.

Ia menyebut, AP alias Aris Pangeran selaku terdakwa terbukti melakukan perubahan akta yayasan milik YPTKD pimpinan Nur Tinri.

Akta yayasan 2000 diubah ke Notaris dengan membawa foto copy akte 32. 

Padahal kata Mustandar, harusnya dilakukan rapat terlebih dahulu untuk dilakukan perubahan.

Kemudian lanjut Mustandar, akta itu diubah kembali ke akte 72.

"Mendirikan yayasan itu kan tidak hanya mendirikan begitu saja. Minimal ada badan hukumnya," kata Mustandar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved