Polisi Tewas Kecelakaan di Barru
Kronologi Polisi Bripda Muhaemin Iskandar Tewas Kecelakaan di Jl Poros Barru - Makassar
Salah satu anggota Polisi di Kabupaten Luwu yang berinisial MN (22) tewas setelah motor yang dikendarainya adu banteng dengan mobil truk kampas, Sabtu
Penulis: Darullah | Editor: Ari Maryadi
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Bripda Muhammad Muhaemin Iskandar (22) polisi asal Kabupaten Luwu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan maut Sabtu (12/8/2023).
Kecelakaan maut itu terjadi di Jl Poros Barru-Makassar, tepatnya di Lingkungan Lakalitta, Desa Cilellang, Kecamatan Malusettasi, Kabupaten Barru, Sulsel.
Muhaemin Iskandar yang mengendarai motor tabrakan dengan mobil truk kampas, Sabtu (12/8/2023).
Pada saat kejadian, Muhaemin Iskandar melaju dari arah Makassar menuju arah Kota Parepare.
Muhaemin Iskandar menggunakan motor trail dengan nomor polisi DP 2504 TH.
Sementara mobil kampas tersebut melaju dari arah yang berlawanan, yaitu dari arah Parepare menuju Makassar.
Baca juga: Muhaemin Iskandar Tewas Usai Sepeda Motornya Tabrakan dengan Mobil Box di Barru
Mobil truk tersebut berNomor Polisi DD 8557 XL.
Sesampainya di Lakalitta, Desa Cilellang ada pengalihan arus jalan dan hanya menggunakan jalur yang dari arah Makassar menuju Parepare saja, sehingga disitulah korban MN dan mobil kampas tersebut bertabrakan.
Salah satu warga setempat, Tamar mengungkapkan bahwa korban MN meninggal di TKP pada saat kejadian tadi.
"Penyebab kecelakan tadi karena kondisi jalan ditutup, hanya satu arah saja yang akibatkan motor trail itu tabrakan dengan mobil kampas," ujarnya kepada TribunBarru.com saat ditemui di TKP.
"Kecelakaan tersebut akibatkan pengendara motor meninggal di tempat kejadian," ungkapnya.
Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Diketahui MN merupakan warga Desa Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari kecelakaan saat bermotor:
Patuhi Aturan Lalu Lintas:
Ikuti semua peraturan dan tanda lalu lintas yang berlaku. Patuhi batas kecepatan, lampu merah, dan tanda-tanda peringatan.
Gunakan Sabuk Pengaman:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.