Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus Tak Terakreditasi

Isi Surat LLDikti: Kampus Tak Terakreditasi Institusi dan Prodi Tak Bisa Wisuda dan Terbitkan Ijazah

LLDikti Wilayah IX (Sulsel, Sulbar, Sultra) menerbitkan surat terkait penyampaian larangan bagi perguruan tinggi swasta tak terakreditasi

Editor: Edi Sumardi
LLDIKTI WILAYAH IX
Surat LLDikti Wilayah IX terkait penyampaian larangan bagi perguruan tinggi swasta tak terakreditasi untuk tidak mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDikti Wilayah IX (Sulsel, Sulbar, Sultra) menerbitkan surat terkait penyampaian larangan bagi perguruan tinggi swasta tak terakreditasi untuk tidak mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.

Surat penyampaian larangan itu tertanggal 7 Agustus 2023 dan ditandatangani Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman.

Berikut salinan isi suratnya.

"7 Agustus 2023

Nomor: 7635/LL9/WS.01.05/2023

Lampiran: -

Baca juga: BREAKING NEWS: 40 Persen Kampus di Sulsel, Sulbar, Sultra Dilarang Wisuda dan Terbitkan Ijazah

Perihal: Penyampaian

Yth

Pimpinan Perguruan Tinggi Shasta LLDikti Wilayah IX.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 42 ayat 1; Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dań pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelasaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan Pasal 28 ayat 3; Gelar akademik dań gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi.

Sehubungan dengan peraturan diatas Perguruan Tinggi yang dibolehkan melaksanakan wisuda adalah perguruan tinggi terakreditasi Institusi.

Demikian penyampaian kami, Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala,

Andi Lukman

NIP 1967108171993031001

Tembusan:

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti;."

Sebelumnya, Kepala LLDikti Wilayah IX mengatakan, sebanyak 40 persen perguruan tinggi swasta di Sulsel, Sulbar, dan Sultra terancam tak bisa mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.

Hal ini karena perguruan tinggi tersebut tak terakreditasi secara institusi dan program studi.

Peraturan baru, mewajibkan perguruan tinggi terakreditasi jika ingin menerbitkan ijazah mahasiswa.

"Sekarang ada sekitar 40 persen belum ada (akreditasi). Selebihnya sudah ada," kata Andi Lukman kepada Tribun-Timur.com, Jumat (11/8/2023).

Namun, dia belum bersedia menyebutkan daftar perguruan tinggi belum terakreditasi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Andi Lukman mengaku perguran tinggi yang belum mengantongi akreditasi institusi kebanyakan karena belum stabil dalam pengelolaan.

"Kebanyakan perguruan tinggi kurang sehat seperti kurang mahasiswa atau perguruan tinggi masih baru. Kampus-kampus besar di Sulsel sudah ada semua," kata Andi Lukman.

"Selama ini kita anggap kalau tidak ada (akreditasi institusi) maka tidak ada punishment," lanjutnya mengatakan.

Dia pun meminta semua perguruan tinggi bisa segera mengurus akreditasi institusi.

Akreditasi ini menurutnya sangat penting agar keberlanjutan perguruan tinggi bisa berlangsung lancar.

Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) telah mengedukasi pentingnya akreditasi institusi.

Sebab, perguruan tinggi tidak bisa mengeluarkan ijazah bila belum mengantongi akreditasi ini

"Pemahaman kami selama ini walaupun akreditasi institusi itu (tidak ada) bisa wisuda tapi setelah ada pemahaman BAN-PT bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2012 memang akreditasi prodi dan institusi itu sama," kata Andi Lukman.

"Ketika Perguruan tinggi tidak tegasi akreditasi institusi dan prodi maka tidak boleh keluarkan ijazah," lanjutnya mengatakan.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved