Pendaftaran CPNS PPPK 2023
CPNS PPPK 2023 Makassar Segera Dibuka, Bocor Kuota dan Formasi Prioritas yang Bakal Diterima
Dari jumlah tersebut didominasi tenaga pendidikan sebanyak 2.102, tenaga kesehatan sebanyak 601 dan tenaga teknis 211.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bakal membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun 2023.
Informasi yang diterima Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar Akhmad Namsum, Pemkot Makassar mendapatkan kuota sebanyak 2.914 orang.
Dari jumlah tersebut didominasi tenaga pendidikan sebanyak 2.102, tenaga kesehatan sebanyak 601 dan tenaga teknis 211.
Baca juga: Lengkap! Cek Tahapan Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Tes CAT Digelar Oktober
Spesialnya, kuota yang diberikan pemerintah pusat sama dengan kuota yang diusulkan Pemkot Makassar melalui BKPSDMD.
Tidak ada pengurangan satupun dari kuota yang diusulkan.
"Itu karena kita kencang mengenai penguatan. Kita memang usulkan sesuai kondisi kebutuhan saat ini," ucap Akhmad Namsum ditemui di kantornya, Mal GTC Jl Metro Tanjung Bunga, Senin (7/8/2023) belum lama ini.
Tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis kata Ahmad Namsum sangat dibutuhkan kontribusinya di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.
Ia berharap, kuota ASN ini menjadi kesempatan besar bagi para tenaga pendamping ASN alias laskar pelangi agar bisa lolos menjadi ASN PPPK.
Sejauh ini, tenaga laskar pelangi Pemkot Makassar mencapai 12.890. itu terbagi atas tenaga operasional 24 jam, tenaga administrasi dan tenaga ahli.
Pihaknya bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) agar tenaga laskar pelangi (honorer) mendapat nilai tambah dalam seleksi ini.
Misalnya bisa diperhitungkan dari lamanya mengabdi, usia, dan penilaian lainnya menyangkut kinerja.
Baca juga: Kabar Baik CPNS 2023! Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka September, Berikut Rincian Kuota Formasi
"Untuk tenaga pendidikan dan kesehatan ada afirmasi atau kredit poin, dari sisi pengabdian, usia dan lain lain ini jadi prioritas atau ada nilai tambah, kami bersurat (KemenPAN RB) supaya punya perhatian untuk dipertimbangkan lama pengabdiannya," ujarnya.
Setelah pengumuman kuota tersebut, BKPSDMD menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Mulai dari persyaratan, dokumen, hingga pelaksanaan seleksi Computer Assisted Test (CAT).
"Syarat teknis pendaftaran sementara kita tunggu juknis dari pusat," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Pusat resmi mengumumkan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Dari surat dikeluarkan pemerintah dengan surat nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, tahapan seleksi CPNS 2023 bakal dimulai pada 17 September 2023 mendatang.
Surat yang beredar itu berisi pengumuman seleksi CPNS 2023 berisi jadwal lengkap itu ditandatangani oleh Plt Kepala BKN Haryono Dwi Putranto dan ditujukan untuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Tentu jika ini disetujui Menpan RB Abdullah Azwar Anas, jadwal pendaftaran ini segera dibuka secara resmi.
Kedanti demikian belum adan pengumuman resmi BKN kapan akan membuka CPNS 2023.
BKN masih menunggu persetujuan dari Menpan RB mengenai jadwal pendaftaran CPNS.
Berikut jadwal tahapan seleksi CPNS yang beredar melalui surat BKN:
1. Pengumuman seleksi CPNS 2023: 16 hingga 30 September 2023
2. Pendaftaran seleksi: 17 September hingga 3 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi: 17 September hingga 5 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 hingga 9 Oktober 2023
5. Masa sanggah: 10 hingga 12 Oktober 2023
6. Jawab sanggah: 10 hingga 14 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah: 13 hingga 19 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 20 hingga 22 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: 23 hingga 26 Oktober 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 hingga 30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober hingga 9 November 2023
12. Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 hingga 11 November 2023
13. Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 hingga 14 November 2023
14. Masa sanggah: 15 hingga 17 November 2023
15. Jawab sanggah: 15 hingga 19 November 2023
16. Pengolahan nilai SKD hasil sanggah: 18 hingga 22 November 2023
17. Pengumuman pasca sanggah: 18 hingga 24 November 2023
18. Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan Computer Assisted Test (CAT) (Input Lokasi SKB): 25 hingga 27 November 2023
19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28 hingga 30 November 2023
20. Penarikan data final: 1 hingga 2 Desember 2023
21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 hingga 4 Desember 2023
22. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 hingga 7 Desember 2023
23. Pelaksanaan SKB CPNS: 8 hingga 14 Desember 2023
24. Integrasi nilai SKD dan SKB: 15 hingga 27 Desember 2023
25. Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024
26. Masa sanggah: 5 hingga 7 Januari 2024
27. Jawab sanggah: 5 hingga 11 Januari 2024
28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 hingga 12 Januari 2024
29. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 hingga 14 Januari 2024
30. Pengisian Dokumen Rekam Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: 15 Januari hingga 13 Februari 2024
31. Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari hingga 14 Maret 2024.(*)
| Cara Buat Akun SSCASN 2023 di daftar-sscasn.bkn.go.id/akun untuk Daftar CPNS Lulusan SMA, SMA, S1 |
|
|---|
| Jadwal Pendaftaran CPNS PPPK 2023 Lulusan SMA - S1 dan Formasi, sscasn.bkn.go.id Belum Bisa Diakses |
|
|---|
| 1 Juta Formasi Batal, Ini Bocoran Jurusan yang Diprioritaskan Dalam Seleksi CPNS PPPK 2023 |
|
|---|
| Jadwal Penerimaan CPNS 2023, Rincian Formasi CPNS Pemerintah Pusat dan Daerah, Belum Ada buat Akun |
|
|---|
| Login daftar-sscasn.bkn.go.id untuk Akun Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pendaftaran-CPNS-2023-dan-PPPK-Dibuka-September-Berikut-Rincian-Kuota-Formasi-CPNS-dan-PPPK-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.