Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Pelanggaran Dilakukan Pluim Cs Hingga Didenda Rp50 Juta, PSM Makassar Sudah 2 Kali Kena Sanksi PSSI

PSM Makassar disanksi Rp50 juta setelah menerima lima kartu kuning saat melawan Persik Kediri pekan keenam Liga 1.

Editor: Sudirman
Ist
Wiljan Pluim dan Yuran Fernandes. Wiljan Pluim dan Yuran Fernandes menerima kartu kuning saat melawan Persik Kediri. 

Kedua kelompok suporter PSM Makassar ini memang diketahui sebagai penghuni tribun selatan terbuka di Stadion BJ Habibie Parepare.

Adapun bentuk sanksi kepada PSM Fans dan CSM yakni larangan menggunakan atribut sebanyak 5 pertandingan home sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.

Bentrokan sesama pendukung PSM Makassar itu terjadi sesaat setelah jeda babak pertama.

Kejadian bentrokan antarsuporter PSM Makassar itu tepatnya berlangsung di area tribun selatan terbuka Stadion Gelora BJ Habibie (GBH).

Akibat kejadinya tersebut, sejumlah suporter mengalami luka-luka terkena lempara batu.

Selain itu, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada bek PSM, Erwin Gutawa karena dianggap menginjak bagian tubuh pemain lawan sehingga mendapatkan kartu merah langsung.

Insiden ini terjadi saat PSM menjamu Dewa United. Erwin mendapat hukuman tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan dan denda Rp10 juta.

Hasil Sidang Komite Displin PSSI, 5 Agustus 2023

1. Tim PSM Makassar

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024

- Pertandingan: PSM Makassar vs Persik Kediri

- Tanggal Kejadian: 3 Agustus 2023

- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning

- Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000

2. Klub Persita Tangerang

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024

- Pertandingan: Persita Tangerang vs Bhayangkara Presisi Indonesia FC

- Tanggal Kejadian: 3 Agustus 2023

- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan kemasan minuman ke arah perangkat pertandingan di Tribun Selatan yang dilakukan oleh suporter Persita Tangerang

- Hukuman: sanksi denda Rp20.000.000
 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved