Bukan Dipenjara, 2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Narkoba Dihukum Rehabilitasi di Rumah Sakit
Bukan hukuman penjara, dua anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu dan Kamrianto yang ditangkap narkoba kini diberi hukuman rehabilitasi di rumah sakit
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.
Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan," terang Ardiansyah.
"Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," sambungnya.
Alasan lain dijelaskan Ardiansyah, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Namun demikian, lanjut Ardiansyah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk langkah restoratif itu.
"Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan Restoratif justice atau rehabilitasi," bebernya
Syarat yang pertama lanjut dia, bahwa yang tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan.
Lalu yang kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram.
"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPR itu, satu saset," sebutnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan itu kata dia, hanya 0,39 gram.
Barang haram itu, kata Ardiansyah dibeli Agung seharga Rp 450 ribu di media sosial untuk dinikmati bersama Wahyu dan Anto di hotel lokasi ketiganya ditangkap.
Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu
Dua anggota DPRD Sinjai MW alias Wahyu dan K alias Anto diduga ditangkap saat hendak 'berpesta' sabu di hotel Jl Pelita Raya, Makassar.
Edarkan Sabu Lewat Instagram, Sulaeman Ditangkap di Maros |
![]() |
---|
Bandar Narkoba Ditangkap di Mare Bone, 30 Sachet Sabu Disembunyikan Belakang Rumah |
![]() |
---|
Enaknya Jadi Pimpinan DPRD Sinjai: Sewa Rumah Rp4,3 Juta / Bulan, Tunjangan Rp13,6 Juta |
![]() |
---|
Sosok Andi Zaenal 5 Periode di DPRD, Pernah Minta Pj Bupati Mundur, Kini Tidur di Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Legislator PPP Andi Zaenal Tertidur saat Rapat Paripurna, Ketua DPRD Sinjai: Sikap Kurang Pantas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.