Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Masih Minim

Selanjutnya, Dinkes Makassar akan menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Siti Aminah/Tribun-Timur.com
Pelatihan Satpol PP dalam upaya meningkatkan pelaksanaan KTR di Hotel Golden Tulip, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kesehatan Kota Makassar menyasar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR).

Pelatihan berlangsung di Hotel Golden Tulip Essensial, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu (2/8/2023).

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Makassar Andi Mariani mengatakan, sebagai tim penindakan, Satpol PP disasar lebih dulu untuk menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan KTR di Pemerintah Kota Makassar.

Selanjutnya, Dinkes Makassar akan menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. 

Andi Mariani menilai, pelaksanaan KTR masih belum maksimal, kesadaran pada pegawai untuk tertib bebas asap rokok perlu ditingkatkan.

"Intinya OPD sudah memahami pelaksanaan, masih perlu maksimal yang lebih kuat lagi. Minggu depan kita lakukan sosialisasi ke OPD masing masing,"

Sosialisasi juga akan didukung dengan  penempelan stiker, sejauh ini progresnya baru 35 persen.

Sejauh ini, masih banyak masalah yang dihadapi Dinas Kesehatan dalam menyadarkan pegawai terkait kawasan tanpa rokok.

Misalnya masih ada masyarakat yang belum tahu terkait regulasi, aparat/pegawai masih merokok di sembarang tempat.

Kemudian belum terbangun sistem yang baik dalam pengawasan atau pelaporan  pelanggaran KTR, serta belum efektif peran satgas KTR.

"Kendala masih banyak orang tidak tahu ada KTR. Lebih 1000 titik lokasi disasar sekarang banyak PR. Belum diberikan sanksi secara langsung kalau sudah ada stiker," katanya.

Staf Ahli Pemkot Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan, perlu dilakukan sidak untuk mengawasi penerapan KTR.

Baik itu di kantor pemerintahan, perhotelan, hingga kawasan perbelanjaan 

"Disarankan untuk dimulai dari kantor kita masing-masing. Hari ini kita lakukan kegiatan bisa bermanfaat," katanya.

Adapun hasil pengawasan KTR yang dilakukan Dinas Kesehatan pada 2023, untuk fasilitas layanan kesehatan tanda KTR 76,9 persen, merokok nol persen, merokok vape nol persen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved