Harga Emas
Cek Harga Emas Hari Ini Minggu 30 Juli, Logam Mulia Antam 0,5 Gram Rp585.500
Berikut update terbaru harga emas hari ini, Minggu (30/7/2023) untuk logam mulia keluaran Antam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut update terbaru harga emas hari ini, Minggu (30/7/2023).
Tribuners, cek dulu harga emas hari ini sebelum membeli.
Baca arikel ini sampai tuntas untuk informasi lengkap harga emas hari ini.
Dikutip dari situs resmi Logam Mulia, harga pecahan 0,5 gram Rp 585.500.
Sedangkan harga pecahan 1 gram Rp 1,071 juta.
Harga emas Antam itu tak bergerak dari harga yang dicetak Sabtu (29/7/2023) kemarin.
Lalu harga buyback emas Antam berada di level Rp 950.000 per gram.
Harga tersebut juga tak bergerak jika dibandingkan dengan harga buyback pada Sabtu (29/7) yang juga ada di Rp 950.000 per gram.
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Minggu (30/7/2023) dan belum termasuk pajak:
Baca juga: Rincian Lengkap Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Pecahan 0,5 Gram sampai 1 Kilogram
Baca juga: Blak-blakan! Jemaah Haji Makassar Ungkap Alasan Balut Diri dengan 180 Gram Emas Sepulang dari Mekah
Harga Emas
Harga emas 0,5 gram: Rp 585.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.071.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.130.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.205.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.387.000
Harga emas 50 gram: Rp 50.695.000
Harga emas 100 gram: Rp 101.312.000
Harga emas 250 gram: Rp 253.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 505.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.011.600.000
Intip Cara Gadai Emas di Pegadaian
Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai.
Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak seperti emas, kendaraan bermotor, elektronik, maupun barang gudang.
Dirangkum dari laman resmi Pegadaian, Pegadaian saat ini memiliki tiga lini usaha yaitu Pembiayaan, Emas, dan Aneka Jasa.
Nah, salah satu produk dan layanan Pegadaian yang paling dikenal oleh masyarakat adalah Gadai Emas.
Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.
Gadai Emas ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital.
Cara gadai emas adalah nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan syarat untuk gadai emas.
Syarat gadai emas di Pegadaian antara lain menunjukkan kartu identitas seperti KTP, menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian.
Sementara untuk proses transaksi gadai emas yakni setelah nasabah membawa syarat dan jaminan gadai emas, barang ditaksir oleh penaksir.
Kemudian, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
Lalu, nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.
Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75 persen per 15 hari.
Pelunasan dapat dilakukan setiap saat.
Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.
Happy shopping Tribuners. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.