Catat! Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi dan Negara Naik, Cek Rinciannya
Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 tahun 2023 tentang penyelenggaraan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
Dari penyesuaian tersebut, tarif untuk kelas ekonomi mengalami kenaikan sebesar 5 persen.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 3 Agustus 2023 pukul 00.00.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo mengatakan, sekarang ini tahapan memasuki sosialisasi selama 30 hari sejak ditetapkan pada 4 Juli 2023.
"Efektif berlaku mulai 3 Agustus, sekarang kita dalam tahapan sosialisasi kepada para pengguna jasa," ucapnya dalam agenda sosialisasi yang berlangsung di Hotel Rinra, Jl Metro Tanjung Bunga, Jumat (28/7/2023).
Untuk besaran tarif terpadu lintas Bajoe-Kolaka, untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp5.800, dari Rp105.600 menjadi Rp 114.400, golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp16.100 dari Rp290.000 menjadi Rp306.100.
Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp94.600 sampai Rp633.500.
Selanjutnya, besaran tarif terpadu lintas Mamuju-Balikpapan, untuk penumpang mengalami penyesuaian Rp9600, dari Rp190.700 menjadi Rp200.300, golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp1.900 dari Rp500.000 menjadi Rp501.900.
Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp166.000 sampai Rp870.400.
Besaran tarif terpadu lintas Bitung-Ternate, untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp9.000, dari Rp177.600 menjadi Rp 186.600, golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp22.800 dari Rp419.200 menjadi Rp442.200.
Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp159.700 sampai Rp734.900.
Besaran tarif terpadu lintas Pagimana-Gorontalo untuk penumpang mengalami penyesuaian terhadap Rp6.000, dari Rp120.700 menjadi Rp 126.700, golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.300 dari Rp315.900 menjadi Rp319.200.
Baca juga: Cek Tarif Listrik PLN 1 Juli hingga September 2023
Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp98.900 sampai Rp621.800.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.