Emak emak di Makassar Berkelahi
Tampang Pemuda Jl Urip Makassar Tega Busur Tetangga Sendiri, Kata-kata Korban Bikin Pelaku Marah
Di hadapan polisi, Ariatman tidak dapat mengelak dan mengaku perbuatan nekatnya itu.
|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Atriatman (27) pelaku pembusuran di keramaian warga Jl Urip Sumoharjo Makassar, saat diamankan di Mapolsek Panakkukang, Makassar, Rabu (26/7/2023) siang.
Di tangan Atriatman, polisi juga menyita dua anak panah busur yang digunakan menyerang korban.
Akibat perbuatannya, Atriatman dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun enam bulan penjara.
Dikaitkan dengan perkelahian emak-emak.
Awalnya, beredar video yang perlihatkan kelompok emak-emak sedang ricuh.
Perkelahian emak-emak itu dikaitkan dengan pembusuran.
Namun belakangan terungkap, jika kasus emak-emak dan pembusuran beda.
Hanya saja, waktu kejadiannya hanpir sama. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Emak emak di Makassar Berkelahi
Fakta Baru Perkelahian Emak-emak di Makassar, Baku Hantam Gegara Gosip, Beda Kasus Pembusuran |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Pembusuran Pemuda di Makassar, Sempat Disebut Libatkan Emak-emak |
![]() |
---|
Pemuda di Makassar Dibusur di Tengah Keramaian Warga |
![]() |
---|
Viral Kelompok Emak-emak di Makassar Berkelahi Gegara Anak Panah, Satu Korban Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.