Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Emak emak di Makassar Berkelahi

Tampang Pemuda Jl Urip Makassar Tega Busur Tetangga Sendiri, Kata-kata Korban Bikin Pelaku Marah

Di hadapan polisi, Ariatman tidak dapat mengelak dan mengaku perbuatan nekatnya itu.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Atriatman (27) pelaku pembusuran di keramaian warga Jl Urip Sumoharjo Makassar, saat diamankan di Mapolsek Panakkukang, Makassar, Rabu (26/7/2023) siang. 

Di tangan Atriatman, polisi juga menyita dua anak panah busur yang digunakan menyerang korban.

Akibat perbuatannya, Atriatman dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun enam bulan penjara.

Dikaitkan dengan perkelahian emak-emak.

Awalnya, beredar video yang perlihatkan kelompok emak-emak sedang ricuh.

Perkelahian emak-emak itu dikaitkan dengan pembusuran.

Namun belakangan terungkap, jika kasus emak-emak dan pembusuran beda.

Hanya saja, waktu kejadiannya hanpir sama. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved