Jemaah Haji Terlibat Prostitusi
Siapa Jemaah Haji Punya Bisnis Prostitusi Bertarif Rp300 Ribu? Ditangkap Padahal Baru Pulang Berhaji
Viral jemaah haji yang baru pulang dari tanah suci diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Editor:
Sukmawati Ibrahim
Tribunews
Jemaah haji HH (45) ditangkap polisi karena terlibat bisnis protitusi bertarif Rp 300 ribu.
Mereka mendarat di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid di Malinau Kota kemarin," kata Wisnu, dikutip dari TribunKaltara.com.
Polisi menangkapnya saat pulang haji, karena HH dikabarkan akan pulang ke Jawa.
Atas perbuatannya, HH terjerat TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 27/2001 tentang Pemberantasan TPPO.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Jemaah-haji-HH-45.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.