Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Sinjai Nikahi Gadis Polandia

VIDEO: Beginilah Suasana Pesta Saat Orang Bugis Menikah dengan Bule Polandia

Video viral Prosesi pesta pernikahan pria bugis Randi Guntur (39) dengan bule Polandia Weronika Kuras (38) di Dusun Laiya, Desa Tompobulu.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim

Pesta pernikahannya di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo atau sekitar 30 kilometer di bagian barat Ibu Kota Sinjai.

Diperoleh informasi dari keluarga mempelai Randi Guntur bahwa perkenalan mereka saat mereka berada di Bali.

Rupanya, cinta pasangan beda benua ini bersemi di pulau dewata Bali. 

Prosesi pernikahan mereka digelar secara adat Bugis Sinjai.

Kemarin malam mempelai pengantin laki-laki menggelar acara adat Mappaccing atau Bilangpenni.

"Prosesi pesta pernikahannya tetap menyelenggarakan secara istiadat Bugis Sinjai, ada prosesi lamaran, akad nikah, Mappaccing hingga pesta pernikahan," kata Abd Haris, kerabat Randi Guntur.

Prosesi pernikahan itu tak ada yang terlampaui.

Kerabat Randi Guntur sudah mempersiapkan prosesi adat sejak beberapa pekan terakhir ini.

Kemarin petang mempelai perempuan Weronika Kuras sudah tiba di Kecamatan Bulupoddo.

Desa Tompobulu adalah salah satu desa yang terpencil di Kabupaten Sinjai.

Desa berbatasan langsung dengan Kabupaten Bone dan bagian selatannya berbatasan dengan Kecamatan Sinjai Barat.

Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)

Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)

Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

1. Dokumen untuk WNA:

CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri

Fotokopi paspor

Fotokopi akta kelahiran

Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin

Akta Cerai jika sudah pernah kawin

Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal

Surat keterangan domisili saat ini

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

Akta kelahiran terbaru (asli)

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal

Fotokopi paspor

Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)

Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.

Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

2. Dokumen untuk WNI:

Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.

Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan

Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)

Fotokopi KTP

Fotokopi Akta Kelahiran

Data orangtua calon mempelai

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)

Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir

Prenup (perjanjian pra nikah)

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

Akta kelahiran asli dan fotokopi

Fotokopi KTP

Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan

Fotokopi prenup (jika ada). (*)

 

 
 

 

 

 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved