Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Warga di TPA Tamangapa

Pasalnya, mereka belum juga diberi haknya atas lahan yang digunakan Pemkot Makassar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Manggala.

Siti Aminah Tribun Timur
Sejumlah warga Manggala menagih ganti rugi lahan yang tertimbun sampah di TPA Tamangapa, Kamis (6/7/2023) (Siti Aminah) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah warga di Kecamatan Manggala, Makassar melakukan protes terhadap Pemkot Makassar.

Pasalnya, mereka belum juga diberi haknya atas lahan yang digunakan Pemkot Makassar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Manggala.

Salah satu pemilik lahan, Usman Hasbullah Dg Sikki mengatakan, ada 12 warga yang lahannya digunakan oleh Pemkot Makassar dan belum dibayar di lokasi TPA itu.

Lokasinya berada di pintu belakang TPA Tamangapa, luas lahan tersebut diprediksi sekitar 2 hektar.

Kata Usman, tahun 2021 mereka telah diundang oleh Pemkot Makassar untuk membahas pembayaran lahan tersebut.

Namun, hingga kini belum membuahkan hasil, bahkan sudah terhitung empat kali ikut pertemuan.

“2021 pernah diadakan pertemuan 4 kali sampai sekarang tidak ada pembayaran, ada janji lagi masuk tahun 2022, tapi tidak dibayar-bayar juga,” katanya di TPA Tamangapa, Kamis (6/7/2023).

Iya menjelaskan, mulanya lahan tersebut direncanakan oleh pemkot untuk dijadikan TPA bintang lima, hanya saja sekarang ini tidak ada progres terkait rencana tersebut.

Selain tertimbun sampah, beberapa lahan warga bahkan sudah di beton. Hal sama disampaikan oleh pemilik lahan lainnya, Hasyim.

Ia pun tak tahu menahu berapa banyak ganti rugi akan diberikan Pemkot Makassar karena sejauh ini belum ada tim survey yang turun untuk melakukan pengukuran.

Ia sangat berharap Pemkot Makassar bisa membayar ganti rugi atas lahan yang telah digunakan untuk menampung sampah-sampah warga Makassar.

Ia menceritakan, lahan miliknya dulu digunakan untuk area pertanian. Namun hadirnya TPA tersebut membuatnya merugi, lahan pertanian yang dimilikinya tidak bisa subur akibat pengaruh limbah dari TPA itu.

“Sudah 20 tahun ini tanah tidak ada hasilnya, kita rugi total, hasil sawah tidak ada karena limbahnya TPA,” katanya. Ia bersama pemilik lahan lainnya memberi waktu hingga satu bulan kepada Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi lahan tersebut.

Jika hingga waktu yang ditetapkan tidak ada perubahan, maka mereka tak segan untuk menutup akses TPA Antang.

“Saya kasi kesempatan jangka waktu 1 bulan, jika tidak dibayar saya akan tutup, pokoknya masyarakat yang punya tanah akan tutup TPA kalau tidak dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Nasir Rurung mengatakan aspirasi masyarakat akan dibawa ke DPRD Makassar.

Ia membeberkan, sebenarnya pada 2022 Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Makassar telah menganggarkan Rp12,5 miliar untuk pembayaran lahan.

“Sudah dianggarkan R12,5 miliar, tapi saya tidak tahu, DLHD kenapa tidak dibayarkan,” katanya.

Ia menyayangkan adanya isu terkait lahan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dipindahkan.

Padahal lahan-lahan masyarakat yang sudah tertimbun sampah dan sudah di beton mulanya dipersiapkan untuk pembangunan PSEL.

“Antara lahan PSEL dengan lahan warga (yang tertimbun) berbeda, jadi saya tidak tahu siapa yang harus tanggung jawab tanah warga yang sudah tertimbun,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved