Pemilu 2024
767 Bacaleg Makassar Belum Setor Berkas Perbaikan Administrasi, KPU Anggap Wakil Rakyat Tak Serius
Faridl Wajdi pun mengingatkan, bagi bakal caleg yang berkasnya dinyatakan belum lengkap untuk segera memperbaiki sebelum batas waktu berakhir.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hingga Jumat (7/7/2023), sebanyak 767 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) belum setor berkas perbaikan vermin ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
KPU Makassar pun mengingatkan setelah tanggal 9 Juli 2023, parpol yang baru menyetor berkas bakal calegnya tidak akan diterima KPU Makassar.
"Sesuai dengan aturan, masa perbaikan akan berakhir pada Minggu (9/7/2023) nanti. Jika melewati jadwal, kami tidak lagi menerima berkas perbaikan dari parpol utamanya bakal caleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi, saat ditemui di kantornya, Jumat (7/7/2023) siang.
Faridl Wajdi mengatakan, sejauh ini sebagian besar parpol baru hanya sebatas melakukan konsultasi terkait kendala-kendala persyaratan dokumen.
"Terutama keadaan khusus, seperti syarat dokumen yang harus diterbitkan oleh lembaga lain. Misalnya ada surat yang harus diterbitkan pengadilan negeri, namun belum keluar," katanya.
"Ada juga bakal caleg dalam keadaan mantan pidana. Jadi banyak macam konsultasi mereka," Faridl Wajdi menambahkan.
Faridl Wajdi pun mengingatkan, bagi bakal caleg yang berkasnya dinyatakan belum lengkap untuk segera memperbaiki sebelum batas waktu berakhir.
"Kita selalu mengingatkan mereka untuk segera menyetor berkas perbaikan, supaya apabila masih ada yang belum lengkap bisa kembali diperbaiki," tandasnya.
Sebelumnya, KPU mencatatkan dari total 829 bakal caleg DPRD Makassar dari 17 parpol, baru 62 berkas yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada hasil verifikasi administrasi. Selebihnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar menjelaskan, ratusan bakal caleg yang dinyatakan BMS disebabkan berbagai faktor, mulai status kegandaan internal dan eksternal parpol, dokumen tidak lengkap, ijazah belum di legalisasi.
Surat keterangan bebas pidana, hingga bakal caleg yang berstatus PNS namun belum menyertakan surat pengunduran diri.
"Sehingga mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 9 Juli 2023, semua parpol dalam hal ini bakal caleg yang berstatus BMS harus memaksimalkan waktu untuk melakukan perbaikan administrasi yang belum lengkap," tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/errllana.jpg)