Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Anang Achmad Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Sebut Nama Jokowi di Sidang, Cuma Jalankan Perintah

JPU menyebut dalam dakawaanya, seharusnya Anang memutus kontrak konsorsium ketika proyek BTS yang mengalami devisiasi pada 2021.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mengenal Anang Achmad Latif terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang juga eks Direktur Utama Bakti Kominfo, menyeret nama Presiden Jokowi dalam kasus BTS 4G. 

Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Menuru Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusis (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, Anang disebut merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah.

Rekayasa itu, dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Baca juga: Dirut Bakti Kemenkominfo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G

Melalui kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan informasi bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," jelas Kuntadi.

Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ucapnya.

Peraturan Dirut itu, disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerja sama tersebut, kemudian memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

Meski demikian, tim penyidik masih mendalami apakah peraturan itu dibuat Anang atas inisiatif sendiri atau instruksi pihak lain. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved