Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Anang Achmad Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Sebut Nama Jokowi di Sidang, Cuma Jalankan Perintah

JPU menyebut dalam dakawaanya, seharusnya Anang memutus kontrak konsorsium ketika proyek BTS yang mengalami devisiasi pada 2021.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mengenal Anang Achmad Latif terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang juga eks Direktur Utama Bakti Kominfo, menyeret nama Presiden Jokowi dalam kasus BTS 4G. 

Selain korupsi, terkhusus Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Profil

Dikutip dari situs resmi BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif merupakan pria kelahiran Bandung.

Sebelum berkarier di industri telekomunikasi, Anang mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung.

Anang mendapat gelar sarjana di bidang Teknik Telekomunikasi.

Selain itu, bapak dari empat anak ini merupakan lulusan Master of Science in Operational Telecommunications di Convetry University – The United Kingdom.

Anang juga telah mengikuti berbagai pendidikan di London Business School, berbagai pelatihan digital broadcasting di Jerman, Korea Selatan, dan Spanyol.

Hingga Anang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) lebih dari 20 tahun di bidang telekomunikasi dan penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lantas, ia mendapatkan amanah menjadi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sejak Juni 2016.

Anang dilantik kembali pada 20 Agustus 2018 dengan nomenklatur baru, yakni Direktur Utama BAKTI atau setara eselon I di kementerian.

Diketahui, BAKTI Kominfo sebelumnya dikenal dengan nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI).

Selama berkarier di BAKTI, berbagai Proyek Strategis Nasional telah ditangani oleh Anang.

Di antaranya Palapa Ring (proyek penggelaran kabel fiber optik sepanjang 12.000 km), Proyek Satelit Multifungsi, dan penyediaan BTS di daerah 3T.

Kemudian, penyediaan akses internet untuk sekolah, puskesmas, balai desa, dan lokasi lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. (Kejaksaan Agung RI)
Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved