Harga Tiket Kapal Laut Naik Hingga 100 Persen, Ini Daftar dan Hitungan Kenaikannya
Kenaikan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar. Tak tanggung-tanggung, kenaikan harga tiket ini mencapai 100 persen.
Makassar, Tribun - Kementrian Perhubungan resmi menaikkan harga tiket kapal laut yang dikelola oleh Pelni.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no 7 2023 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis serta PM no 8 2023 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Kenaikan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar. Tak tanggung-tanggung, kenaikan harga tiket ini mencapai 100 persen.
Demikian terungkap dalam Konferensi Pers PT Pelni (Persero) yang dilaksanakan Selasa (27/6/2023) di Gammara Hotel, Makassar.
Hadir dalam konpers ini Vice President Pelni Presda Simangasing, Staf Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Yahya Ade Paingi, dan Plh Kepala Cabang Pelni Makassar Andi Besse.
Yahya Ade Paingi membacakan isi pertaturan tersebut. Pertama yang tertuang dalam PM 7 adalah mengatur mengenai tarif kapal perintis, ubahan dari KM 86 Tahun 2002/ Kenaikannya mencapai 100 persen.
Kapal Perintis merupakan angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat kepulauan terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan (3TP) mengingat ketiadaan transportasi jenis lain (darat dan udara) yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Pertimbangan Kemenhub untuk menaikkan tarif kapal perintis karena tarif yang masih berlaku sekarang ini sudah dari tahun 2022. Artinya sudah 21 tahun tidak ada kenaikan padahal inflasi sudah berkali-kali,” ujar Yahya.
Kapal Perintis
Dipaparkan Yahya, berdasarkan KM 86 Tahun 2002 tarif angkutan laut perintis untuk penumpang dewasa jarak sampai dengan 20 mil, misalnya, adalah Rp3.900 per penumpang. Untuk aturan baru naik 100 persen menjadi Rp7.800 per penumpang.
Tarif tahun 1986 didasarkan atas perhitungan sebagai berikut:
Jarak s/d 20 mil = Rp. 3.900,-/Pnp
Jarak 21 s/d 100 mil = Rp. 3.900,-+ (Jarak-20mil × Rp.94,-)
Jarak 101 s/d 200 mil = Rp. 11.400,-+ (Jarak-100mil × Rp.82,-)
Jarak 201 s/d 300 mil = Rp. 19.600,-+ (Jarak-200mil × Rp.61,-)
Jarak 301 s/d 400 mil = Rp. 25.700,-+ (Jarak-300mil × Rp.52,-)
Jarak 401 s/d 500 mil = Rp. 30.900,-+ (Jarak-400mil × Rp.42,-)
Jarak 501 mil ke atas = Rp. 35.100,-+ (Jarak-550mil × Rp.32,-)
Berdasarkan PM 7 Tahun 2023 didasarkan atas perhitungan sebagai berikut:
Jarak s/d 20 mil = Rp. 7.800,-/Pnp
Jarak 21 s/d 100 mil = Rp. 7.800,-+ (Jarak-20mil × Rp.188,-)
Jarak 101 s/d 200 mil = Rp. 22.800,-+ (Jarak-100mil × Rp.164,-)
Jarak 201 s/d 300 mil = Rp. 39.200,-+ (Jarak-200mil × Rp.122,-)
Jarak 301 s/d 400 mil = Rp. 51.400,-+ (Jarak-300mil × Rp.104,-)
Jarak 401 s/d 500 mil = Rp. 61.800,-+ (Jarak-400mil × Rp.84,-)
Jarak 501 mil ke atas = Rp. 70.200,-+ (Jarak-550mil × Rp.64,-)
Tarif tersebut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari
PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela, Pungutan pelabuhan yang berlaku bagi setiap penumpang yang masuk pelabuhan pemberangkatan, dan/atau biaya angkutan perairan pelabuhan
Selain itu di tahun 2023 ini diatur juga soal barang, di mana jika sebelumnya tidak ada over bagasi kali ini diterapkan over bagasi.
Tambahan lainnya adalah diadakannya kamar kelas untuk kapal perintis ini, dengan tarif mulai Rp75 ribu,
Tarif lengkapnya
Jarak s/d 20 mil = Rp. 75.000,-/ per Penumpang;
Jarak 21 s/d 100 mil = Rp. 75.000,-+ (Jarak-20 mil × Rp.977,-);
Jarak 101 s/d 200 mil = Rp. 172.664,-+ (Jarak-100 mil × Rp.852,-);
Jarak 201 s/d 300 mil = Rp. 257.860,-+ (Jarak-200 mil × Rp.634,-);
Jarak 301 s/d 400 mil = Rp. 321.238,-+ (Jarak-300 mil × Rp.540,-);
Jarak 401 s/d 500 mil = Rp. 375.265,-+ (Jarak-400 mil × Rp.436,-);
Jarak 501 mil ke atas = Rp. 418.902,-+ (Jarak-500 mil × Rp.332,-).
Untuk kapal perintis ini juga, di aturan baru hanya memiliki satu harga dewasa, tidak ada lagi harga bayi maupun anak-anak. Aturan ini juga membahas mengenai penyewaan ruangan kapal hingga pembulatan rupiah, Yahya juga membahas mengenai kenaikan angkutan ekonomi Pelni .
“Batas atas Tarif Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi bagi penumpang kategori dewasa pada trayek tetap dan teratur, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” ujarnya.
Penumpang Ekonomi
Kenaikan tarif penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi dalam PM 8 2023 ini sebesar 23 persen dari tarif sebelumnya yakni dalam PM 109 Tahun 2017.
“Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi,” ujar Yahya.
Seementara itu Presda memberi contoh kenaikan tarif tersebut dari pelabuhan Makassar, baik kapal perintis maupun penumpang ekonomi.
“Untuk Makassar ke Baji, selama ini tarif yang berlaku hanya Rp4.500 dan naik menjadi Rp9.000. Sedangkan tarif kelas Rp81 ribu. Kemudian dari Makassar ke Pulau Balobaloang Lompo, harga awal Rp38.700 menjadi Rp78 ribu dengan tarif kelas Rp457 ribu,” ujarnya.
Kemudian untuk penumpang ekonomi kapal laut ia mencontohkan dari Makassar ke Awerenge tarif all in naik dari Rp159 ribu ke Rp199 ribu. “Sementara Makassar ke Jayapura dari Rp773 ribu ke Rp954 ribu,” jelasnya.
Perbaikan Fasilitas
PRESDA menjelaskan kenaikan tarif ini tentunya diikuti dengan banyak perbaikan pengelolaan Pelni, baik dari pembelian tiket, pelayanan saat di Pelabuhan, hingga pelayanan di atas kapal.
“PT PELNI sudah melaksanakan MoU dengan PT PELINDO sebagai komitmen untuk
meningkatkan fasilitas layanan di terminal penumpang. Selain itu pembayaran pembelian tiket dilakukan secara cashless,” paparnya.
“Pengembangan selanjutnya adalah opsi pembayaran menggunakan QRIS & E-Money
PT PELNI telah mengembangkan aplikasi penjualan offline di remote area, dan penambahan channel pembayaran melalui Bank BCA dan aplikasi perbankan lainnya,” ujar Presda.
Selain itu, selama di atas kapal juga ada standar keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan.
Kenaikan ini berlangsung mulai 1 Juli 2023. "Maksudnya pembelian 1 Juli 2023 dan seterusnya. Jika beli tiket sekarang tapi berangkat bulan Juli atau Agustus atau kapanpun masih harga lama," ujar Presda.
"Dampak kenaikan pasti ada, termasuk ke penumpang. Tapi kami menjamin kenaikan ini disertai dengan perbaikan pelayanan," tutup Presda.
Polisi Tangkap Calo Tiket Pelni di Makassar, Penumpang Tertipu Rp1,8 Juta |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Dapat Diskon Tiket PELNI 50 Persen, Berlaku Semua Rute hingga 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Perkuat Armada Pengangkutan Tambang, VOL Tambah Tongkang dan Tunda |
![]() |
---|
Mudik Lebaran Idulfitri, Pelni Makassar Komitmen Beri Pelayanan Terbaik |
![]() |
---|
Mudik Antarpulau Makin Praktis! Pesan Tiket Kapal Kini Bisa Lewat BRImo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.