Komisioner KPU 11 Kabupaten di Sulsel
Belum Dilantik, 1 Komisioner KPU Maros Terpilih Sudah Dikritik, Sekda: Tak Sesuai Prosedur ASN
Hasmaniar Bachrun dinyatakan lolos meski statusnya sebagai ASN belum diaktifkan kembali sejak SK-nya di Bawaslu Sulsel berakhir..
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Nama Hasmaniar Bachrun tercantum sebagai salah satu komisioner KPU Maros yang terpilih.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman yang terbitkan KPU RI bernomor 63/SDM.12-Pu/04/2023 dan ditandatanganiKetua KPU Hasyim Asy'ari pada tanggal 26 Juni 2023.
Hasmaniar dinyatakan lolos meski statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diaktifkan kembali sejak SK-nya di Bawaslu Sulsel berakhir.
Hal ini pun mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin.
Baca juga: Dilantik Besok, Berikut Daftar 5 Komisioner KPU Maros Terpilih
Baca juga: Nama-nama Lima Anggota KPU Luwu Timur Terpilih Periode 2023-2028
"Kami baru tahu itu. Tapi apakah bisa yang bersangkutan lolos, sementara proses yang dilalui tidak sesuai prosedur sebagai seorang ASN," katanya, Selasa (27/6/2023)
Mantan Kadis DLH itu pun mengatakan, seharusnya tim seleksi bisa betul-betul selektif dan memilih komisioner KPU di Maros.
"'Apalagi KPU sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada akan menjadikan Pemerintah Daerah sebagai mitra kinerja yang selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan pesta demokrasi 2024 nantinya", sambungnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban surat dari BKN yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
"Kami belum menerima balasan surat dari BKN," imbuhnya.
Sekadar diketahui sebelumnya Pemkab Maros melayangkan surat ke BKN mengenai status kepegawaian Hasmaniar Bachrun.
Sebab ia mendaftar sebagai calon komisioner KPU, padahal dia belum aktif kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Maros.
Sementara secara aturan dan SK yang diberikan Pemkab Maros saat menjabat sebagai komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, seharusnya Hasmaniar melapor ke Pemkab Maros ketika masa SK nya berakhir 9 Mei lalu.
Akan tetapi Hasmaniar memilih mendaftar sebagai calon komisioner KPU Maros tanpa melapor terlebih dahulu ke Pemkab Maros.
Sehingga statusnya masih sebagai ASN non aktif.
"Secara logikanya dia harus mendapat izin dimana tempat dia bekerja. Karena secara administrasi di Maros dia belum berstatus ASN aktif karena belum melapor kembali," ungkap Sekda Maros.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.