Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Kini Jadi Wakapolri, Inilah Kasus Terakhir Diusut Komjen Agus

Sebelum jabat Kabareskrim, Agus Andrianto juga pernah dituding terlibat tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Perang elite Polri dalam tambang ilegal Ismail Bolong melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan kubu Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah kasus yang ditangani Komjen Agus Andrianto sebelum ditunjuk jadi Wakil Kapolri.

Komjen Agus Andrianto meninggalkan jabatannya sebagai Kabareskrim Polri setelah surat telegram (TR) Nomor: ST/1393/VI/KEP./2023 tanggal 24 Juni 2023 dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kini jabatan Kabaresrim yang ditinggalkan Agus Andrianto dijabat Komjen Wahyu Widada.

Sebelum jabat Kabareskrim, Agus Andrianto juga pernah dituding terlibat tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan.

Pada akhir tahun 2022 lalu, Agus Andrianto sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan terima uang dari tambang ilegal.

Bahkan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyebut adanya keterlibtan Komjen Agus dalam tambang ilegal.

Kasus terakhir yang ditangani Agus sebagai Kabareskrim adalah dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesanten (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Agus Andrianto menyebut akan meminta keterangan sejumlah saksi soal laporan yang dilayangkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) terhadap Panji Gumilang selaku pendiri Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana," kata Agus, kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).

"Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi," lanjut jenderal bintang tiga tersebut.

Tak hanya itu, Agus menuturkan, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pihaknya akan memproses hukum Panji Gumilang jika nantinya dari keterangan saksi ahli itu terdapat unsur penistaan agama.

"Kami juga akan minta keterangan ahli, kami minta keterangan dari MUI, kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah menetapkan sikap atas polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Tak hanya akan diproses secara hukum administrasi negara, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang katanya akan ditindak sesuai secara hukum pidana.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfudmd, Minggu (25/6/2023).

Dalam postingan tersebut, Mahfud MD menegaskan telah menyampaikan sejumlah pernyataan terkait polemik yang ditimbulkan Panji Gumilang.

Dijelaskannya terdapat tiga persoalan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.

Ketiga permasalahan tersebut katanya akan diselesaikan secara pidana dan admninistrasi negara.

"Berita di bwh Ini adl sikap Pemerintah terkait Al Zaytun," ungkap Mahfud MD.

"Di sana ada dugaan kriminal yg akan diselesaikan scr hukum pidana. Ada jg masalah lembaga pendidikan dan kepesantrenan yg akan diselesaikan mnrt hukum administrasi negara/pemerintahan. Negara hadir," tegasnya.

Tiga Persoalan Dalam Polemik Al Zaytun

Status tersebut merujuk pernyataan Mahfud MD sebelumnya.

Berdasarkan hasil rapat lintas pihaknya soal Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Sabtu (24/6/2023), Mahfud MD mengatakan, ada tiga persoalan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.

Hal tersebut, berdasarkan laporan langsung maupun hasil investigasi tim lapangan yang diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat di Kemenko Polhukam.

Mahfud mengatakan, ada dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

"Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud, Sabtu (24/6/2023) malam dikutip dari youTube Kompas TV.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," lanjutnya.

Mahfud menuturkan, dugaan pidana itu bakal ditangani oleh pihak kepolisian.

"Nah Polri akan menangani tindak pidananya," ujarnya.

Kemudian, masalah kedua soal dugaan pelanggaran administrasi oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanski penataan administrasi kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam."

"Tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.

Persoalan ketiga, kata Mahfud, Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menimbulkan masalah ketertiban sosial.

Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.

"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI," kata Mahfud.

Tambang ilegal

Komjen Agus Andrianto pernah dilaporkan ke KPK terkait dugaan setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Pelapor Komjen Agus yakni Koalisi Pemuda Mahasiswa Indonesia. Mereka membawa sejumlah dokumen, salah satunya pemeriksaan Propam Mabes Polri. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan suap tambang ilegal.

Menurut Fikri KPK laporan tersebut kini dipelajari dan ditelusuri kebenarannya. Ia juga memastikan setiap laporan masyarakat pastinya akan ditindaklanjuti. 

"Kami masih cek apakah benar ada laporan dimaksud. Namun demikian, setiap laporan masyarakat ke KPK, kami pastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal awalnya muncul dari testimoni mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Testimoni Ismail Bolong terkait pengakuan sebagai pemain tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur pada awal November 2021 itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video tersebut Ismail mengaku menyetorkan uang kepada anggota hingga petinggi Polri, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Jumlah uang yang disetor Ismail kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak sedikit. Ismail mengeklaim telah menyetor uang ke Kabareskrim mencapai Rp6 miliar.

Upaya memberikan uang itu dilakukan Ismail Bolong agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalaninya di Kalimantan Timur bisa tetap berjalan lancar.

Namun, setelah video pernyatannya itu viral, Ismail tak lama kemudian membuat video baru. Isinya adalah klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.

Dalam video baru, Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat atas paksaan.

Ismail Bolong mengaku diperintah oleh Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Menurut Ismail, pembuatan video pertama yang menuding Komjen Agus terima uang itu dilakukan di salah satu hotel pada Februari 2022. 

Agus vs Kubu Sambo

Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret petinggi Polri, mendapat reaksi keras dari Komjen Agus Andrianto.

Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan anak buah Ferdy Sambo menyebut adanya nama Komjen Agus Andrianto di pusaran kasus tambang batu bara secara ilegal.

Bukan hanya Hendra, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga mengungkap dugaan keterlibatan Komjen Agus Andrianto di kasus tersebut.

Merespon kicauan itu, Komjen Agus Andrianto membantah dugaaan keterlibatannya dalam kasus tambang batu bara ilegal, sebagaimana disampaikan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Adapun dugaan keterlibatan Agus itu juga sempat diungkap mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

Namun, belakangan Ismail memberikan klarifikasi bahwa Agus tidak terlibat.

Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

Dalam video klarifikasi, Ismail juga mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.

"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus mempertanyakan sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.

Sebelumnya, Hendra membenarkan adanya LHP kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Hendra berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.

“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra ditemui saat akan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Begitu juga dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya telah membuka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Sambo membenarkan bila surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.

"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

"Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia.

Meski begitu, Hendra dan Sambo meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.

Video Ismail Bolong

Sementara itu, pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong juga sempat viral karena menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.

Ismail Bolong yang juga mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.

Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali.

Antaralain pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku, tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu."

"Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved