Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Naik Haji

2 Tahun Beruntun Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Naik Haji, Dulu Pakai Jalur Khusus

Dua tahun berturut-turut Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman naik haji ke Tanah Suci Makkah, pertama 2022 kedua 2023

|
Editor: Ari Maryadi
Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan ahli madya untuk 856 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 14 Juni 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua tahun berturut-turut Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman naik haji ke Tanah Suci Makkah.

Tahun ini kali kedua secara beruntun Andi Sudirman menunaikan melaksanakan rukun Islam kelima.

Sebelumnya di tahun 2022, Andi Sudirman naik haji ke Makkah.

Gubernur termuda Indonesia itu kembali menunaikan haji ke Tanah Suci pada tahun 2023 ini.

Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, Andi Sudirman kabarnya berangkat dari Indonesia sejak Rabu (21/6/2023).

Ia akan berada di Tanah Suci Makkah selama dua pekan hingga 7 Juli 2023.

"Pak Gubernur ibadah haji sampai 7 Juli 2023 mendatang," kata Kabid Humas Pemprov Sulsel Yessy Yoanna,  Jumat (23/6/2023).

Andi Darmawan Bintang jadi pengendali sementara Pemerintah Sulawesi Selatan selama dua pekan ke depan.

Tugasnya sebagai Pelaksana Harian Gubernur Sulsel.

Sebagai Pj Sekretaris Daerah, Andi Darmawan Bintang menjadi pelaksana harian atau Plh Gubernur Sulsel jika Andi Sudirman berhalangan sementara.

Hal itu merujuk ke Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan itu menyebutkan Andi Darmawan Bintang menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulsel jika Andi Sudirman Sulaiman berhalangan sementara.

Hal itu dikarenakan Sulsel tidak memiliki Wakil Gubernur Sulsel sepeninggal Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka tugas-tugas harian Gubernur Sulsel digantikan sementara oleh Pj Sekprov Sulsel Andi Darmawan Bintang.

"Apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," demikian bunyi Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Andi Darmawan Bintang akan mengisi agenda yang ditinggalkan Andi Sudirman Sulaiman.

Mulai pekan ini Andi Darmawan Bintang aktif mengisi agenda gubernur Sulsel.

Diantaranya, Andi Darmawan Bintang hadir dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Mewakili Gubernur Sulsel, Andi Darmawan Bintang mendengarkan pandangan umum fraksi DPRD Sulsel.

Andi Darmawan mengikuti pertemuan High Level Meeting Rapat Koordinasi TP2DD Tahun 2023 se-Sulsel.

Pj Sekprov Sulsel juga menerima silaturahmi Konsul Jenderal Australia di Makassar, Ms Bronwyn Robbins.

2022 Pakai Jalur Khusus

Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel memastikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan keluarga menunaikan ibadah haji melalui jalur khusus pada 2022 lalu.

Jalur berhaji yang ditempuh Andi Sudirman dan istri disebut jalur mujamalah. Jalur ini bebas antre.

Tapi ongkosnya selangit. Bisa mencapai setengah miliar rupiah per orang.

“Pak Gubernur berhaji melalui jalur mujamalah. Ini jalur undangan khusus. Visa Haji Mujamalah dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Saudi melalui kedutaan besarnya di setiap negara. Jadi suka-sukanya Dubes Arab Saudi siapa yang mau dikasi,” kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel M Ikbal kepada Tribun, Jumat (1/7/2022) petang.

Penjelasan Kabid PHU Kemenag Sulsel tersebut sekaligus meluruskan informasi spekulatif yang beredar mengenai keberangkatan Andi Sudirman dan keluarga menunaikan ibadah haji.

M Ikbal juga memastikan visa haji Andi Sudirman dan keluarga sudah keluar.

“Jadi beliau berhaji melalui jalur resmi, cuma jalur sangat khusus. Ini murni diurus oleh travel atau swasta. Jadi wajar kalau beliau tidak terdaftar dalam manifes haji kementerian agama,” kata Ikbal.

Menurut Ikbal, ongkos jalur mujamalah itu mencapai hingga Rp500 juta atau setengah miliar rupiah.

“Suka-sukanya kedubes Arab Saudi dan tergantung travelnya,” ujar Ikbal.

Iklan untuk Anda: Beli Jam Tangan Pria Hublot Diskon 90 persen Hanya untuk Pembeli di Indonesia
Advertisement by
 
Lama tinggal di Tanah Suci juga “suka-sukanya travel”.

Menurut Ikbal, Haji Mujamalah bisa saja hanya tiga hari.

“Bahkan kalau mau kembali ke Tanah Air setelah wukuf juga bisa. Jadi berapa hari di Tanah Suci, tergantung kesepakatan dengan travel.

Andi Darmawan Bintang Jadi Gubernur Sulsel

Andi Darmawan Bintang jadi pengendali sementara Pemerintah Sulawesi Selatan selama dua pekan ke depan.

Tugasnya sebagai Pelaksana Harian Gubernur Sulsel.

Andi Darmawan Bintang menggantikan sementara Andi Sudirman Sulaiman yang berhalangan sementara.

Hal itu merujuk ke Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan itu menyebutkan Andi Darmawan Bintang menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulsel jika Andi Sudirman Sulaiman berhalangan sementara.

Hal itu dikarenakan Sulsel tidak memiliki Wakil Gubernur Sulsel sepeninggal Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka tugas-tugas harian Gubernur Sulsel digantikan sementara oleh Pj Sekprov Sulsel Andi Darmawan Bintang.

"Apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," demikian bunyi Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jumat 23 Juni 2023, Andi Darmawan Bintang mengambil sumpah dan janji 44 orang Pejabat Fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Para pejabat fungsional dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini diambil sumpahnya dan dilantik langsung oleh Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang.

Andi Darmawan yang membacakan sambutan gubernur mengungkapkan, pengangkatan pejabat fungsional yang dilakukan hari ini telah mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan jabatan fungsional, serta kebutuhan organisasi.

Dimana penetapan kebutuhan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Pengangkatan dalam jabatan fungsional ini juga dimaksudkan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang tentunya untuk mendukung program-program prioritas pemerintah," kata Darmawan Bintang.

Andi Darmawan mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, jabatan fungsional adalah sekolompok jabatan yang berisi tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu, yang terdiri dari beberapa rumpun jabatan.

Implementasi undang-undang tersebut membawa perubahan dalam pola kerja PNS.

Di mana selama ini PNS dianggap sebagai zona nyaman, menjadi zona kompetitif, sehingga akan dicapai kinerja organisasi yang kualitasnya terus meningkat karena adanya kompetisi pegawai yang sehat dalam menunjukkan kinerja yang terbaik.

"Pejabat fungsional sebagai bagian dari organisasi harus senantiasa bersiap menghadapi kompetisi tersebut dengan terus mengembangkan kompetensi diri masing-masing," katanya.

Pejabat fungsional, lanjut Andi Darmawan, yang dalam pelaksanaan tugasnya mempersyaratkan kualifikasi profesional, kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan, serta terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.

"Oleh karena itu, para pejabat fungsional haruslah mampu merepresentasikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan bidang yang dikuasainya," tegasnya.

Andi Darmawan berharap agar para pejabat fungsional yang telah dilantik tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan program pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, khususnya di Sulsel.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulsel, 44 pejabat fungsional ini masing-masing menempati 12 unit kerja pada OPD Pemprov Sulsel.

Yakni di Inspektorat Daerah sebanyak 3 orang, Dinas Pendidikan 5 orang, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebanyak 9 orang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak 2 orang, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik sebanyak 1 orang.

Selanjutnya, pada Biro Umum Sekretariat Daerah 1 orang, Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah 1 orang, Badan Pengembangan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah 4 orang, Satuan Polisi Pamong Praja 5 orang, Dinas Sosial 1 orang, Dinas Kesehatan 10 orang, dan Rumah Sakit Umum Daerah Haji 1 orang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved