Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Main Mata, KPU Makassar Tidak Tolerir 8 Anggota PPS Mamarita

Delapan anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Kelurahan Mamajang, Mariso dan Tamalate terbukti bertemu dengan salah satu caleg.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR
Komisioner KPU Makassar Endang Sari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Makassar menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Delapan anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Kelurahan Mamajang, Mariso dan Tamalate terbukti bertemu dengan salah satu caleg.

"Diputuskan delapan anggota PPS ini terbukti melanggar kode etik," jelas Ketua Bawaslu Makassar, Abdullah Mustari Selasa (20/6/2023).

Merespon keputusan tersebut, Komisioner KPU Makassar Endang Sari angkat suara.

"terkait berita ini, tentu kami tegaskan bahwa KPU Makassar akan menindaklanjuti apapun hasil pemeriksaan dari Bawaslu Kota Makassar," kata Endang Sari.

Endang mengaku KPU Makassar tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar kode etik.

Ia memastikan setiap pelaku akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sampaikan bahwa KPU Makassar tidak akan mentolerir segala tindakan tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara Adhoc kami baik PPK maupun PPS dan kami pastikan akan memproses sesuai prosedur," tegas Endang Sari.

"Bila terbukti tentu kami akan  ambil langkah tegas untuk itu," sambungnya.

KPU Makassar kembali mengingatkan semua penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas.

Saat ini, KPU Makassar masih sibuk dengan proses verifikasi berkas Bacaleg.

Proses verifikasi masih berlangsung sampai 23 Juni 2023 mendatang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved