Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Edarkan dan Konsumsi Obat Daftar G, Pasutri di Palopo Dibekuk Polisi

Pasangan inisial IJ (24) sebagai suami dan HN (28) istrinya diciduk di Jalan Benteng Raya, Palopo, Selasa (20/6/2023).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Polres Palopo tangkap tiga orang karena menguasai obat daftar G. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo meringkus tiga orang.

Mereka ditangkap lantaran kepemilikan obat daftar G jenis tramadol.

Dua dari tiga orang yang diamankan merupakan pasangan suami istri.

Pasangan inisial IJ (24) sebagai suami dan HN (28) istrinya diciduk di Jalan Benteng Raya, Palopo, Selasa (20/6/2023).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, pasutri tersebut terbukti mengedarkan obat daftar G tanpa izin.

"Obat tersebut mereka pesan di Jakarta melalui WhatsApp. Barang itu kemudian dikirim kepada mereka melalui JNT," jelas Supriadi.

Awalnya polisi mengamankan seorang remaja 17 tahun berinisial HK. 

Dia dibekuk pada saat mengambil barang tersebut di JNT.

"Yang bertugas mengambil barang ini kemudian menyebut nama IJ dan HN sebagai pemilik barang," ungkapnya."Setelah itu kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasutri itu di rumahnya," sambungnya.

Kepada polisi mereka mengaku membeli obat tersebut melalui online dengan harga Rp 2.850.000.

"Selain untuk konsumsi sendiri, mereka mengaku obat itu untuk dijual kepada konsumennya," pungkasnya.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 1.250 butir tramadol dan HP milik mereka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved