Opini
Hai Pemerintah! 1 Juta Warga Luwu Raya Butuh RS Regional: Kalau Bukan Sekarang Kapan Lagi
Saat itu, Prof Nurdin Abdullah baru saja menjadi Gubernur Sulawesi Selatan dan mencanangkan salah satu program strategis membangun 6 rumah sakit
Karena itu, pemihakan pemerintah terhadap sektor kesehatan, harus lebih dimaksimalkan.
Pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28h ayat (1) UUD 1945.
Sementara menyediakan RS sebagai bagian upaya pelayanan kesehatan memang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.
Prinsipnya dasarnya sangat jelas, yakni agar rakyat yang sakit sedapat mungkin bisa cepat sembuh dan tidak jatuh miskin karena biaya berobat.
Sementara mereka yang masih sehat, seharusnya tidak mudah jatuh sakit.
Membangun rumah sakit regional di kawasan Luwu Raya yang mencakup Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur dengan penduduk mencapai lebih dari 1 juta jiwa, adalah salah satu yang segera harus dilakukan.
Setidaknya agar pasien-pasien rujukan tidak perlu berjuang 'setengah mati' untuk bisa mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit yang berada di Kota Makassar.
Bisa dibayangkan beratnya beban pasien dan keluarga pengantar pasien jika harus menemani pasien dirujuk ke rumah sakit di Makassar, apalagi jika pasien harus dirawat dalam waktu yang cukup lama, atau dalam kondisi yang kritis.
Karenanya, pemerintah mesti memberikan porsi perhatian yang lebih untuk hal ini. Sudah saatnya Luwu Raya memiliki rumah sakit regional sendiri yang bisa menampung pasien-pasien rujukan dari rumah sakit daerah di kabupaten. Hai pemerintah, kalau bukan sekarang kapan lagi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.