Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Pemkab Anggap Alasan Wajo Tak Dapat Bantuan BTS Kominfo karena Bukan Daerah Tertinggal

pembangunan BTS tersebut merupakan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah Tertinggal

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kepala Bidang Informatika Diskominfotik Kabupaten Wajo, Imran Sinatra 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten Wajo bahkan takĀ  mendapat bantuan dalam pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga dikorupsi Menkominfo, Johnny G Plate.

Pasalnya, kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, termasuk infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo, yang berlangsung pada tahun 2020-2022.

Diketahui, pembangunan BTS tersebut merupakan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T).

"Kami di Kabupaten Wajo, tidak mendapatkan bantuan terkait pembangunan BTS," ujar Kepala Bidang Informatika Diskominfotik Kabupaten Wajo, Imran Sinatra, Selasa (13/6/23)

Bahkan menara yang tersebar di Kabupaten Wajo hanya dikelola pihak swasta.

"Penyedia Internet yang ada itu cuma dikelola swasta seperti PT. Protelindo, PT Daya Mitratel, PT Centratama melalui izin OSS," jelasnya.

Lebih lanjut, bahkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Menkominfo tidak pernah memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.

"Sudah lama tidak ada bantuan dari Menkominfo, mungkin Wajo tidak termasuk daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T)," lanjutnya.

Meski demikian, untuk pembangunan BTS atau penyedia Internet merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Itu kewenangannya pemerintah pusat kalau masalah jaringan internet," tuturnya.

Sebagai informasi, Bakti Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital agar akses internet di seluruh wilayah Indonesia merata.

Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya, ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dari penyelewengan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved