Nasib Sirajuddin Kades Laiya Maros Setelah Bikin Warga Babak Belur, Sempat Menjabat Meski Tersangka
Pasalnya, Kades terduga pelaku penganiayaan terhadap H seorang warga, kini berstatus tersangka.
Masalah tanah
Sirajuddin diduga aniaya terhadap salah satu warganya berinisial H gara-gara tanah.
Berdasarkan pengakuan korban, penganiayaan dipicu persoalan tanah.
Sirajuddin datang ke rumah korban sambil marah-marah, mengintimidasi dan kemudian mengambil kayu dan memukul lengan korban.
Beberapa pekan setelah penganiayaan, Sirajuddin datang kembali ke rumah korban dan mengancam.
Karena sudah merasa terancam, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Camba.
Saat melapor, korban juga langsung divisum di Puskesmas Cenrana.
Korban sempat kecewa lantaran Polsek Camba berusaha keras untuk memediasi.
Hal itu membuat korban meminta bantuan hukum ke LBH Salewangang.
“Perjanjian damai tersebut tidak memenuhi syarat materil restorative justice berdasarkan peraturan Kapolri,” ujar Direktur LBH Salewangang, Omes. (*)
SPPG Lanud Sultan Hasanuddin Beroperasi, 4.500 Siswa Terima Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Sudah 3 Kasus Pencurian di Moncongloe Maros, Polsek Gagal Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
4.438 Guru di Maros Belum Gajian, Benarkah Gegara Pergantian Kadis? |
![]() |
---|
Polisi Sinjai Gagal Total Tangkap Penjudi Sabung Ayam di Desa Panaikang |
![]() |
---|
Kasihan! 4.438 Guru di Maros Belum Terima Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.