Terdakwa Korupsi
Hakim Tipikor Tangguhkan Penahanan Terdakwa Korupsi Eltinus Omaleng, Ini Alasannya
Penangguhan penahanan itu, dibenarkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, saat dikonfirmasi tribun, Senin (5/6/2023) siang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penahanan terdakwa kasus korupsi Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktifkan Eltinus Omaleng ditangguhkan Pengadilan Tipikor Makassar.
Penangguhan penahanan itu, dibenarkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, saat dikonfirmasi tribun, Senin (5/6/2023) siang.
"Hakim yang tangguhkan penahanan. Bukan KPK," kata Ali Fikri.
"Karena penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan majelis hakim maka kami menghormati," sambungnya.
Penangguhan penahanan terhadap Eltinus Omaleng itu, terhitung sejak 31 Mei 2023.
Ali Fikri pun berharap, penangguhan penahan itu tidak menggangu jalannya proses hukum terhadap terdakwa.
"KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," harap Ali Fikri.
Oleh karenanya lanjut dia, KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim.
"Penetapan hakim meminta agar para Terdakwa dan Penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," jelasnya.
Apabila para Terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada Negara uang penjamin sebesar Rp 5 Milyar.
Penetapan inipun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut.
"Sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Bupati Mimika nonaktifkan, Eltinus Omaleng bakal berlangsung pekan ini.
Pantauan Tribun pada sistem informasi penelusuran perkara (Sipp) Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam Sipp yang tertera di meja resepsionis, terjadwal sidang perkara korupsi terdakwa Eltinus Omaleng dijadikan berlangsung, Rabu (7/6/2023) siang.
Sidang dengan agenda Pembelaan Terdakwa, itu rencananya berlangsung di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa pada pukul 10.00 Wita.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/oalengg-11.jpg)