Dua Menteri Nasdem Bakal Dipidana Menurut Denny Indrayana, Syahrul YL Narkoba, Nurbaya Kasus Lain
Yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang akan dijerat kasus narkoba dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dengan kasus korupsi.
Jawaban Anwar Usman ini sekaligus untuk mengklarifikasi adanya dua pandangan seperti dikemukakan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi bahwa MK akan membuat putusan bahwa sistem Pemilu 2024 berubah dari sebelumnya sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Informasi Denny Indrayana itu kemudian dikomentari oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian, Mahfud MD merespon cuitan Denny Indrayana tersebut dan meminta polisi mengusut dugaan pembocoran putusan MK tersebut.
Benarkah Putusan MK Bocor
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.
"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Pernyataan Anwar Usman ini juga menjawab mengenai langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.
Ia menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang juga telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.
Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.
"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.
Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan. Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.
Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.
"Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," ujar Anwar.
"Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait UU pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15," katanya lagi.
Diketahui, dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pileg diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana atas informasi pribadi yang diterimanya.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny juga mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun, Denny Indrayana tidak menyebut sumber yang memberinya informasi tersebut. Ia hanya memastikan informasi yang diterimanya kredibel. (*)
Parpol Mulai Bidik Gen Z |
![]() |
---|
Tantangan PKS Pemilu 2029 Harus Kalahkan Partai Lebih Muda Gerindra dan NasDem |
![]() |
---|
Selain Gubernur Sulsel, Ini Elite Partai Hadiri Muswil PKS Sulsel di Makassar |
![]() |
---|
Anak Rusdi Masse Bidik Basis Nasdem di Pangkep, Boyong Pengurus Baru PSI Sulsel |
![]() |
---|
Pejabat Pemprov Sulsel Incar Kursi Jabatan Pemkot Makassar, Termasuk Devo Khaddafi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.