Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Pulau Kapoposang Milik Pemkab Pangkep yang Dijual ke Pengusaha? Kini Destinasi Wisata Mahal

Pulau yang dikabarkan dijual oleh warga Rp5 miliar tersebut ke asing, kini memiliki fasilitas yang menakjubkan.

Editor: Ansar
Instagram
Para pengunjung berfoto di kawasan wisata Pulau Kapoposang, Pangkep, Sulawesi Selatan (Instagram/pulaukapoposang) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Pulau Kapoposang, Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep yang dijual ke pengusaha?

Pulau Kapoposang kini jadi tempat wisata yang lagi viral di media sosial.

Pulau yang dikabarkan dijual oleh warga Rp5 miliar tersebut ke asing, kini memiliki fasilitas yang menakjubkan.

Perubahan total pulau Pulau Kapoposang membuat Pemerintah Kabupaten Pangkep justru terkejut.

Ternyata, Pemkab tidak mengetahui jika pulau yang menjadi surga bagi para penyelam di Indonesia tersebut telah berganti pemilik.

Kini dasar hukum yang digunakan wargamenjual pulau seluas 3.321 meter persegi ini kepada pihak dengan mata sipit tersebut jadi pertanyaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, sertifikat pertama masih atas nama Amir T, dikeluarkan oleh BPN Pangkep pada 6 November 2019.

Sertifikat hak milik dengan nomor 00179 ini memiliki NIB 20.06.09.12.00322 dan ditandatangani oleh  Syafaruddin Kepala Kantor Pertanahan Pangkep/Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis.

Amir T lahir pada 1 Maret 1946 dan kini telah meninggal dunia.

Pemkab juga belum mengetahui siapa pemilik terakhir yang tercatat dalam sertifikat pulau yang memiliki pemandangan bawah laut yang indah ini.

Kini ini, Wakil Bupati, Syahban Samman, telah membentuk tim tindak lanjut untuk menyelidiki transaksi penjualan aset negara, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PTSP pada tahun 2021.

"Kami melibatkan semua pihak yang terkait, mulai dari kepala desa, camat, dinas terkait, baik dalam hal perizinan, pendapatan, maupun PU, untuk menyelidiki hal ini," kata Syahban pada Senin (29/5/2023).

"Kami terkecoh karena ada cottage yang dibangun di pulau tersebut yang sebelumnya merupakan aset pemerintah," kata dia.

Syahban berharap masalah tersebut terungkap dengan jelas.

Pihak yang terlibat dalam transaksi penjualan ini, termasuk kepala BPN yang menjabat saat itu, serta permasalahan IMB yang dimiliki oleh pemilik harus jelas.

"Pasti ada pihak-pihak yang terlibat. Tidak mungkin ada izin yang diterbitkan tanpa adanya usulan dan rekomendasi dari camat dan dinas terkait," kata Syahban.

Syahban mengaku, sejak kehadiran destinasi wisata di Pulau Kapoposang itu, Pemkab tak mendapat sepeser pun dari hasil penjualan paket wisata.

“Bagaimana (Pemkab) bisa dapat,  MoU antara pengelola dengan kami saja kita tidak punya. Bahkan, izin pendirian bangunan juga baru kita tahu. Ini memalukan,” kata dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkep, Sulfida Hasan mengakui dengan adanya IMB yang terbit pada tahun 2021.

Sulfida menyebut penerbitan izin saat itu belum menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

"Pengurusannya masih menggunakan sistem manual. Kami punya dokumennya, termasuk yang bertanda tangan dalam pemberian izin," kata dia.

Sulfida merinci,  izin yang diusul ke DPMPTSP Pangkep pada 2021 hanya untuk pembangunan vila.

Tdak ada izin operasional untuk destinasi wisata dan lainnya.

" IMB itu kan hanya untuk persetujuan bangunan gedung. Itu pun hanya untuk villa,” kata Sulfida.

Dalam tim tindak lanjut yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Pangkep, DPMPTSP hanya bertanggung jawab untuk menelusuri perizinan yang dimiliki oleh destinasi wisata di Pulau Kapoposang.

Beberapa dinas terkait akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Oleh karena itu, pihak DPMPTSP mengirim surat kepada pengelola untuk mengurus ulang perizinan terkait segala aktivitas di pulau tersebut, termasuk izin pembangunan gedung atau vila yang tidak sesuai dengan peruntukan, pemilik yang telah berganti, izin resort, dan izin-izin lainnya.

"Semua harus dimulai dari awal," ungkap seorang anggota DPMPTSP yang merupakan alumni Administrasi Negara FISIP Unhas.

Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari destinasi wisata di pulau tersebut.

"Kami hanya memiliki nama Fery dan Sulfikar, namun kami tidak tahu siapa mereka karena kabarnya mereka hanya pengelola. Kami telah mengirim surat ke Makassar," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Pangkep, Muchtar Sali, juga mengungkapkan kekagetannya atas adanya aktivitas pariwisata di Pulau Kapoposang.

"Ini merupakan teguran bagi pemerintah Pangkep. Kami terkejut dengan keindahan pariwisata ini tetapi pemerintah daerah sama sekali tidak mengetahuinya," ujarnya.

Oleh karena itu, mereka memberikan waktu kepada semua pihak di Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dengan tim dalam menindaklanjuti perizinan yang tidak dimiliki oleh destinasi pariwisata di pulau tersebut.

"Jika memang perizinan tidak lengkap, kami akan merekomendasikan untuk menutup tempat tersebut," jelas politisi Partai Golkar Pangkep ini.

Menurutnya, hingga saat ini, Pemerintah Daerah sama sekali tidak menerima pembagian pendapatan dari kunjungan wisatawan di Pulau Kapoposang.

Oleh karena itu, Komisi II meminta pembentukan tim tindaklanjut untuk menyelidiki aktivitas di pulau tersebut, termasuk dugaan penjualan aset pulau kepada pihak ketiga.

Belum ada konfirmasi dari pihak pengelola. Selain itu, akses untuk mencapai pulau tersebut sangat terbatas, dan warga lokal juga mengalami kesulitan untuk masuk ke area privat yang hanya diperuntukkan bagi pengunjung dari luar.

Untuk sampai ke lokasi tersebut, wisatawan membutuhkan waktu perjalanan 1,5 jam dengan kapal yang disediakan dari Makassar.

Tarif yang dikenakan juga cukup tinggi.

Untuk kamar deluxe biasa, tarif per malamnya adalah Rp3.251.000 untuk dua orang pengunjung, termasuk bonus thumbler, sarapan, makan siang, dan makan malam.

Jika pengunjung memilih paket paradise suite, tarifnya mencapai Rp6.281.000, dengan fasilitas thumbler, sarapan, makan siang, dan makan malam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved