Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Jangan Kotori Baznas

Abdul Karim menilai upaya Bawaslu Sulsel membangun kemitraan dengan Baznas Sulsel dalam pencegahan money politik sangat tak pantas.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK PRIBADI
Sekretaris Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Sulsel, Abdul Karim 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Sulsel sebaiknya jangan sembrono mendorong pencegahan politik uang dalam pemilu 2024.

Bawaslu seharusnya mendorong pencegahan money politik dengan cara-cara efektif tanpa ada celah yang justru berpotensi membuka peluang terjadinya money politik.

Apalagi dengan mengupayakan Baznas sebagai agensi distribusi potensi money politik uang itu.

Sekretaris Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia ( Lakpesdam ) NU Sulsel, Abdul Karim menilai upaya Bawaslu Sulsel membangun kemitraan dengan Baznas Sulsel dalam pencegahan money politik sangat tak pantas.

Menurutnya, ketidakpantasan itu terlihat dari cara Bawaslu berseru agar saat tahapan kampanye, bagi yang berniat membantu masyarakat yang dinilai kurang mampu.

Tidak perlu lagi secara langsung membagikan uang atau natura lainnya, cukup diserahkan ke Baznas di daerah masing-masing.

Menurut Karim, seruan itu justru membuka ruang terjadinya money politik di masing-masing daerah.

Seruan yang disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad itu dinilai sebagai upaya potensial melegalisasi money politik dengan label agama.

Uang tak langsung didistribusi praktisi politik yang terlibat dalam kontestasi pemilu kepada masyarakat, tetapi disetor ke Baznas untuk didistribusi ke bawah.

Ini jelas bukan 'pencegahan', ini lebih tepat disebut sebagai bentuk 'pembukaan peluang' praktik money politik.

"Tolong Bawaslu, jangan mengotori Baznas. Baznas itu lembaga suci yang bertugas mensucikan harta ummat melalui zakat, infak dan sedekah," Karim.

Bawaslu sulsel seharusnya membagun cara-cara kreatif yang efektif untuk mencegah terjadinya money politik.

Salah satu caranya adalah mendekatkan pengawasan pemilu ke level masyarakat sipil, bukan ke masyarakat kantor.

Selama ini, pengawasan pemilu belum diletakkan sebagai agenda dan gerakan publik.

Sehingga kerja-kerja pengawasan pemilu terkesan dimonopoli Bawaslu.
Padahal, masalah pemilu adalah urusan publik.

Itupun dikelola dengan gaya-gaya dinas.

Tugas pengawasan pemilu tak boleh total dikelola dengan gaya 'dinas kaffah', sebagaimana selama ini.

"Hasilnya, Bawaslu gagal mendorong pengawasan pemilu sebagai gerakan sosial", kata Karim.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved