Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Virgoun Cabut Gugatan Cerai ke Inara Rusli, Rencana Baru Eks Vokalis Last Child Terungkap

Dalam persidangan tersebut, Virgoun tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Virgoun mengajukan pembatalan gugatan talak cerai terhadap Inara Rusli. 

Setelah itu, melalui gugatan terbaru Virgoun nanti, ia berencana menyertakan permintaan hadanah atau kewajiban mengurus ketiga anaknya hingga mereka dewasa. 

"(Hak asuh penuh) ketiga anak tersebut. Secara garis besar tadinya kami mau asuh bersama."

"Tapi ke sini, keluarga besar mempertimbangkan hadanah itu akan kami ambil untuk ketiga anak tersebut," jelas Hadisukrisno.

Sebelumnya, Virgoun sudah mendaftarkan gugatan cerai talak terhadap istrinya ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023), setelah ia mengakui berselingkuh.

Virgoun mendaftarkan gugatan tersebut melalui pengacaranya, Wijayono Hadisukrisno.

Gugatan cerai talak itu pun sudah terdaftar dengan Nomor 1377/g/2023. 

Gugatan tersebut diajukan tak lama setelah Virgoun mengakui berselingkuh dengan wanita lain di belakang Inara Rusli. 

Ia pun meminta maaf atas perbuatannya.  

Kuasa Hukum Inara Rusli Buka Suara soal Pencabutan Gugatan Cerai

Kuasa hukum Inara Rusli, yakni Arjana Bagaskara menanggapi perihal Virgoun yang mencabut gugatan cerai.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (17/5/2023), Arjana Bagaskara pun memberikan tanggapan.

"Tiba-tiba di awal persidangan, kuasa dari Bapak Virgoun menyatakan secara lisan mencabut gugatan dengan alasan dalam gugatan yang sekarang tidak membahas tentang anak, dalam permohonan sekarang tidak ada anak," terang Arjana Bagaskara.

Namun, di sisi lain, Arjana Bagaskara mengatakan dalam persidangan, pihak Virgoun telah membahas perihal anak.

Dalam bahasan tersebut, pihak Virgoun dan Inara Rusli awalnya telah sepakat mengasuh anak-anak mereka bersama.

"Tetapi kami sudah kontak juga dalam persidangan bahwa pembahasan tentang anak itu sudah dibahas dalam petitum angka tiga."

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved