Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Virgoun Cabut Gugatan Cerai ke Inara Rusli, Rencana Baru Eks Vokalis Last Child Terungkap

Dalam persidangan tersebut, Virgoun tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Virgoun mengajukan pembatalan gugatan talak cerai terhadap Inara Rusli. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks vokalis Last Child, Virgoun mengajukan pembatalan gugatan talak cerai terhadap Inara Rusli.

Pada Rabu (17/5/2023), Virgoun dan Inara Rusli menghadiri sidang perdana perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dalam persidangan tersebut, Virgoun tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan pembatalan gugatan atau permohonan talak cerai.

Sidang perdana telah dilaksanakan, dan semua pihak terkait hadir, baik dari pemohon maupun pihak yang dituduh.

Baca juga: Inara Rusli Curhat Soal Ibu Virgoun Ikut Campur Dalam Rumah Tangga, Buya Yahya Jelaskan Dosa Mertua

Baca juga: Pedas! Reaksi Inara Rusli setelah Virgoun Klarifikasi Mengaku Salah & Khilaf Berselingkuh

"Dalam sidang hari ini, Rabu 17 Mei 2023, kami telah melakukan pembatalan gugatan atau permohonan talak cerai yang kami ajukan," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno dalam wawancara dengan KH Infotainment yang diunggah di YouTube pada Kamis (18/5/2023).

Perubahan ini menunjukkan bahwa Virgoun telah memutuskan untuk mencabut gugatan talak cerai terhadap Inara Rusli.

Hal ini dapat mengindikasikan adanya perubahan dalam hubungan mereka dan upaya untuk mempertahankan pernikahan mereka.

Meskipun Virgoun tidak hadir secara fisik dalam sidang tersebut, keputusan ini diwakili oleh kuasa hukumnya.

Informasi ini memberikan gambaran bahwa Virgoun dan Inara Rusli sedang menghadapi proses hukum perceraian, namun dengan langkah ini, mereka berupaya untuk memperbaiki dan menjaga hubungan mereka.

Virgoun dan Inara Rusli telah menjalani sidang mediasi sebelum mencabut gugatan kasus perceraian mereka, namun berakhir gagal.

Alasan pencabutan gugatan cerai tersebut lantaran Virgoun tidak mencamtunkan hak asuh atas anak. 

Oleh karena itu pencabutan tersebut hanyalah bersifat sementara. 

Dua hari kemudian, pihak Virgoun akan kembali mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Barat. 

"Dalam waktu sehari atau dua hari, akan kami ajukan lagi gugatannya. Untuk masalah anak akan kami minta," lanjut Hadisukrisno.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved