Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Waspada Pakai Uang Pinjaman atau Utang Demi Sekolah Anak, Buya Yahya Beri Solusi Tanpa Biaya Mahal

Apakah dalam situasi seperti ini, menurut pendapat Buya Yahya, boleh melibatkan diri dalam riba?

Editor: Ansar
Serambinews.com
Ustaz Buya Yahya jelaskan hukum ngutang demi biayai sekolah anak. 

TRIBUN-TMUR.COM - Hukum pakai uang pinjaman atau utang untuk menyekolahkan anak menurut Ustaz Buya Yahya.

Ingin menyokong biaya pendidikan anak tetapi terbatas pada sumber dana, sehingga terpaksa mengambil pinjaman dengan bunga dari bank.

Apakah dalam situasi seperti ini, menurut pendapat Buya Yahya, boleh melibatkan diri dalam riba?

Namun, jika tidak menggunakan pinjaman bunga, sulit untuk memenuhi biaya pendidikan anak.

Bagaimana seharusnya kita menangani masalah riba dalam kondisi seperti ini?

Dalam sebuah video di saluran YouTube Buya Yahya, ia memberikan penjelasan tentang hukum penggunaan modal usaha melalui pinjaman bank.

Baca juga: Ari Wibowo Dituduh Pelit oleh Inge Anugrah, Buya Yahya Jelaskan Risiko Suami Pelit, Jelas Melanggar

Baca juga: Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri Dalam Islam Menurut Buya Yahya, Terhindar dari Gangguan Setan

Buya Yahya senantiasa mengingatkan agar kita berhati-hati terhadap riba karena dosanya yang sangat besar.

Namun, sayangnya, dalam era modern ini riba sering kali dianggap sebagai hal yang tidak berbahaya.

Faktanya, riba mudah ditemui dalam berbagai sektor, dan banyak umat Islam yang terjerat dalam praktik riba tersebut.

Dengan berbagai alasan, banyak orang yang terpaksa menggunakan dana pinjaman bunga dari bank untuk membiayai pendidikan anak.

Tentang hal ini, Buya Yahya memberikan pendapat yang sangat tegas.

"Jika Anda menggunakan dana riba untuk berdagang atau membiayai pendidikan anak Anda," tegas Buya Yahya.

Meskipun itu untuk menyekolahkan anak di pondok pesantren agar mereka mendapatkan ilmu agama, tetap saja tidak diperbolehkan menggunakan dana riba," kata Buya Yahya.

"Memondokkan anak adalah membawa mereka menuju Allah dan Rasul, jadi tidak mungkin Anda membawa mereka dengan menggunakan sesuatu yang haram," ujar Buya Yahya.

"Artinya, Anda belum sungguh-sungguh dalam membawa mereka, bagaimana mungkin dengan menggunakan dana yang haram?" lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved