Tanah Diklaim, Ratusan Warga Pammanjengang Jeneponto Geruduk Kantor Lurah
pihaknya akan mempertemukan warga Pammanjengang dengan Dr Ridwan sesuai permintaan masyarakat pada pertemuan pertama.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNJENEPONTO.COM, TAMALATEA - Ratusan warga Pammanjengang menggelar unjuk rasa di Kantor Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (15/5/2023).
Mereka mendatangi kelurahan setempat lantaran klaim tanah oleh Dr Ridwan Syamsuddin yang didiami masyarakat Pammanjengang.
Klaim tanah tersebut diduga melibatkan staf Kelurahan Bontotangnga, Mursalim Kr Sese.
Di mana pada tahun 2019, Mursalim melakukan pengurusan sertifikat tanah (prona) dan menerima puluhan berkas dari warga Pammanjengang.
Dari pengurusan sertifikat itu, juga terjadi dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 150 ribu per orang, bahkan lebih.
Ironisnya lagi, 24 orang yang namanya disetor ke Mursalim malah diklaim Dr Ridwan bahwa tanah yang didiami 24 warga tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut membuat masyarakat geram dan menduga adanya keterlibatan aparat pemerintah Kelurahan Bontotangnga bermain mata dengan Dr Ridwan.
Dalam unjuk rasa yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita itu, ratusan masyarakat melakukan aksi di perempatan Tamalatea lalu melakukan long march ke Kantor Kelurahan.
Mereka berjalan sambil membentang spanduk bertuliskan Copot Lurah Bontotangnga, Hentikan Tuntutan Gugatan, Berantas Mafia Tanah hingga Usut Tuntas Praktek Pungli.
"Perlu kami tegaskan, kami tidak akan berhenti sebelum mafia-mafia tanah itu kemudian dijebloskan ke dalam penjara," teriak orator aksi, Rais diiringi sorakan betul oleh warga.
Selain itu, massa juga mendesak agar Lurah Fitrawati menghentikan tuntutan Dr Ridwan atas tanah yang diklaim di Pammanjengang.
Sebab, hal tersebut membuat ketenteraman masyarakat menjadi terganggu.
"Kami minta kepada Ibu lurah untuk segara membuat surat pernyataan pembatalan atau pemberhentian gugatan ini karena awal terjadinya kekisruhan ini dari pihak Kelurahan Bontotangnga yang dianggap memfasilitasi penggugat," kata Warga, Muh Alam.
Menyikapi hal itu, Fitrawati belum mengambil sikap tuntutan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya akan mempertemukan warga Pammanjengang dengan Dr Ridwan sesuai permintaan masyarakat pada pertemuan pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.