Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Video

Video: Kasus TKW Pinrang Diberangkatkan Ilegal, Polisi Periksa Dua Saksi

Polres Pinrang memeriksa dua saksi terkait kasus dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi..

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Polres Pinrang memeriksa dua saksi terkait kasus dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ilegal ke Arab Saudi.

Dua saksi diperiksa yakni PMI Asal Pinrang Asri berhasil dipulangkan dari Arab Saudi dan Hj Hania diduga merekrut PMI Asal Pinrang bernama Andi Halimah. 

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal, membenarkan ada dua warga Pinrang sedang dalam penyelidikan terkait pemberangkatan mereka secara ilegal ke Arab Saudi.

"Iya, benar, ada dua warga Pinrang yang diduga diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi untuk bekerja di sana. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Iptu Ahmad saat ditemui pada Selasa (9/5/2023).

Iptu Ahmad mengatakanm sudah ada saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

"Kami sudah meminta keterangan dari PMI asal Pinrang yang sudah dipulangkan, Ibu A, dan juga meminta keterangan salah satu yang diduga sebagai penyalur atau perekrut, AH yakni Hj H," ungkapnya.

Pihak berwenang juga akan memanggil mertua AH yang berinisial S dan juga pihak Disnakertrans Pinrang.

"Kami juga sudah mengirimkan undangan pemanggilan sebagai saksi kepada mertua AH, S, dan pihak Disnakertrans Pinrang," tambahnya.

Saat ditanya apakah ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini, Iptu Rizal mengatakan, hal tersebut masih sedang didalami

"Untuk saat ini, masih kami dalami. Yang jelas, kami sudah menerima salinan surat dari pihak Disnaker yang menyebutkan bahwa keberangkatan kedua pekerja migran ini patut diduga ilegal," katanya. (*)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved