Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wujud Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, Imigrasi Makassar Lakukan Pemusnahan Arsip Keimigrasian

Pemusnahan Arsip merupakan wujud Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai upaya untuk peningkatan kesadaran Lembaga Negara.

|
DOK IMIGRASI MAKASSAR
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar.

Pemusnahan Arsip dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Fitriah Agustiani selaku Arsiparis Ahli Muda dan  Herman Agus WKP selaku Arsiparis Ahli Pertama.

Turut hadir sebagai saksi 2 (dua) perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, ibu St. Maryam.L dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan.

Arsip yang dimusnahkan merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang diterbitkan pada tahun 2019 dan tahun 2020 sejumlah 87.816 berkas pemohon.

Pemusnahan Arsip merupakan wujud Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai upaya untuk peningkatan kesadaran Lembaga Negara dan Penyelenggaraan Pemerintah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan arsip melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan dan pengelolaan arsip.

“pemusnahan arsip ini merupakan bentuk Kantor Imigrasi Makassar dalam melakukan pengelolaan arsip secara efektif ddan efisien sesuai dengan Fungsi kami Kanim Makassar sebagai lembaga Negara” ujar agus.

pemusnahan arsip2
Foto bersama usai pemusnahan arsip substantif keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar.

Adapun arsip yang dimusnahkan sesuai dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/100/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak mempiunyai Nilai guna.(adv\reskyamaliah).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved