Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Teddy Minahasa Bebas Hukuman Mati, Dihukum di Dunia Tetap Dihukum di Akhirat? Penjelasan Buya Yahya

Lantas bagaimana pendapat Buya Yahya tentang vonis hukuman mati dan nasib seseorang di akhirat kelak?

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
pendapat Buya Yahya tentang vonis hukuman mati dan nasib seseorang di akhirat kelak? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam peredaran narkoba bebas dari hukuman mati.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy.

Vonis hakim beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Lantas bagaimana pendapat Buya Yahya tentang vonis hukuman mati dan nasib seseorang di akhirat kelak?

Namun, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan tersebut. Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa.

"Hal ini dikarenakan terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun," ujar Hakim Jon pada Selasa (9/5/2023).

Selama tiga dekade pengabdiannya di institusi Polri, Teddy Minahasa diakui sebagai pegawai yang berprestasi.

Ia sering kali meraih berbagai penghargaan, termasuk piala citra pelayanan prima pada tahun 2004, 2006, dan 2008.

Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak pernah mendapatkan hukuman sebelumnya.

Jika ada seorang divonis hukuman mati tapi apakah tetap akan disiksa di neraka dan dosa-dosanya tak diampuni?

Dikutip dari saluran YouTube Al Bahjah TV, berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya mengenai hukuman mati bagi seseorang.

Menurut Buya Yahya, pada zaman Nabi, terdapat seorang wanita yang dihukum mati dengan cara dirajam karena melakukan perbuatan zina.

Buya Yahya menyatakan, "Seorang wanita dihukum mati dengan rajam karena dia terlibat dalam perbuatan zina."

Wanita tersebut sangat takut kepada Allah dan menganggap bahwa hukuman yang diterima di dunia lebih ringan daripada hukuman yang akan dia terima di akhirat.

Oleh karena itu, dia memohon kepada Nabi untuk mengadukan permasalahan ini.

"Karena takut kepada Allah, baginya hukuman di dunia lebih ringan daripada hukuman di akhirat, jadi dia mengadu kepada Nabi," jelas Buya Yahya.

Meskipun Nabi berusaha menutupi kesalahan wanita tersebut, dia tetap mengaku perbuatannya.

"Akhirnya, Nabi memutuskan untuk melaksanakan hukuman rajam terhadapnya," ungkapnya.

Setelah kematian wanita tersebut, masyarakat menganggapnya dengan pandangan yang merendahkan karena dia telah melakukan perbuatan zina.

Mendengar ucapan mereka yang menghina wanita tersebut, Nabi merasa marah.

Nabi menjelaskan bahwa jika pertobatan wanita ini ditimbang dengan amal seluruh penduduk Madinah, maka pertobatannya akan lebih berat.

Dari kisah ini, Buya Yahya mengajarkan bahwa apabila seseorang telah menerima hukuman di dunia dan bertaubat, maka Allah tidak akan menghukumnya kembali di akhirat atas dosa yang sama.

"Jadi, jika seseorang telah dihukum di dunia, Allah tidak akan menghukumnya dua kali," kata Buya Yahya.

"Oleh karena itu, banyak sahabat Nabi yang meminta untuk dihukum di dunia, karena mereka sangat takut akan hukuman di akhirat," lanjutnya.

Namun, terdapat dosa besar yang tetap akan mendapat siksa neraka meskipun sudah dihukum di dunia, yaitu dosa murtad.

"Dalam kasus murtad, seseorang yang murtad, jika dia dihukum dengan hukuman pancung, maka dia akan menerima siksa di neraka selama-lamanya karena murtad," tegas Buya Yahya.

Selama seseorang tidak melakukan murtad, segala dosa yang telah mendapatkan hukuman di dunia tidak akan dikenakan hukuman lagi di akhirat oleh Allah.

Hukuman di dunia tersebut sudah menjadi penghapus dosa.

"Namun, perlu diingat bahwa semua dosa yang telah mendapatkan hukuman di dunia bagi orang yang beriman, itu berfungsi sebagai penghapus dosa, dan mereka tidak akan dihukum dengan dosa yang sama di akhirat," pesan Buya Yahya.

Walau begitu, Buya Yahya menyebutkan bahwa tidak dianjurkan bagi seorang hamba yang beriman untuk meminta dihukum.

Yang tepat adalah melakukan taubat yang tulus dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut.

"Namun, tidak disarankan bagi seseorang untuk meminta hukuman di dunia, terutama terkait dengan pengungkapan aib, misalnya seseorang pernah melakukan perbuatan zina," tegas Buya Yahya.

"Yang disarankan adalah menutupinya, Nabi mengajarkan kita untuk menutupi kesalahan tersebut, dan memohon taubat kepada Allah," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved