Sunah Islam
Pasangan Suami Istri Tak Mandi Wajib Tepat Waktu Menurut Buya Yahya, Kapan Mandi Junub yang Baik?
Mari kita simak penjelasan yang disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mandi junub atau mandi wajib harus dilakukan setelah suami istri melakukan hubungan intim karena dikategorikan sebagai hadas besar.
Namun, bagaimana hukum puasa apabila belum melakukan mandi wajib hingga subuh?.
Mari kita simak penjelasan yang disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya.
Mandi wajib adalah tindakan yang harus dilakukan setelah seseorang mengalami hadas besar, termasuk setelah berhubungan intim. Sebelum menjalankan ibadah puasa, seseorang harus membersihkan diri dari hadas ini melalui mandi wajib.
Namun, bagaimana jika seseorang belum sempat mandi wajib setelah berhubungan intim hingga waktu subuh tiba? Apakah masih bisa melanjutkan berpuasa?
Menanggapi hal ini, dalam saluran YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya, seorang pendakwah dari Cirebon, memberikan penjelasannya. Ketika berada dalam majelis, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum mandi junub setelah adzan subuh.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi junub setelah terbit matahari (setelah adzan subuh) karena tertidur, lantas bagaimana sholat subuhnya," begitulah bunyi pertanyaan tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang berada dalam keadaan junub dan kemudian mandi besar setelah adzan subuh, maka puasanya tetap sah.
"Jika suami istri melakukan hubungan intim pada malam hari, kemudian tertidur dan tidak sempat sahur karena sudah subuh, belum mandi, tetapi sudah berniat puasa karena sudah berniat saat waktu tarawih," kata Buya Yahya.
"Maka puasanya tetap sah. Bahkan, misalnya seorang laki-laki tertidur di siang hari dan bermimpi mengeluarkan mani, puasanya tetap sah dan tidak batal, karena mimpi mengeluarkan mani bukanlah keluarnya mani yang disengaja," lanjutnya.
Mandi besar setelah junub adalah tindakan yang wajib dilakukan sebelum seseorang melaksanakan shalat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa mandi besar tidak membatalkan puasa.
Jika ada air yang masuk ke dalam telinga secara tidak disengaja, maka puasanya tetap sah.
"Tidak ada mandi yang dapat membatalkan puasa. Bagaimana dengan air yang masuk ke telinga? Masuknya tidak disengaja, maka tidak ada masalah.
Yang menjadi masalah adalah jika Anda mengambil keran air dan menyemprotkan air ke dalam telinga, maka puasanya batal," ungkapnya.
Buya Yahya menegaskan sekali lagi, jika suami istri melakukan hubungan intim pada malam hari dan belum sempat mandi junub setelah adzan subuh, maka puasanya tetap sah.
Namun, melakukan hubungan seksual setelah waktu subuh selama bulan Ramadan, selain puasanya batal, juga akan mendapatkan hukuman dosa yang besar.
"Yang tidak diperbolehkan adalah melakukan hubungan seksual setelah waktu subuh, ini merupakan dosa besar. Maka, puasa harus diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut," tegasnya.
Buya Yahya juga menjelaskan mengenai seorang wanita yang sedang mengalami haid, namun telah bersih dan mandi besar setelah subuh, puasanya tetap sah.
Selain itu, jika seorang wanita selesai haid setelah shalat Isya, maka ia tetap wajib melakukan shalat Isya.
Buya Yahya juga menekankan bahwa jika seseorang atau pasangan suami istri tertidur dan bangun setelah matahari terbit, maka mereka wajib mengqadha shalat subuh.
"Hanya perlu diketahui bahwa jika seseorang meninggalkan shalat karena lalai dan meremehkan shalat, maka dosanya akan sangat besar meskipun shalat tersebut bisa diganti (diqadha). Mari kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawab," katanya.
Itulah ulasan mengenai mandi junub setelah adzan subuh apakah sah menurut penjelasan Buya Yahya. Mandi junub setelah adzan subuh tidak membatalkan puasa, namun jangan lupa untuk segera mandi.
Niat dan tata cara
Mandi wajib adalah kegiatan membersihkan seluruh tubuh untuk menyucikan diri dari hadas besar.
Laki-laki dan wanita Muslim diharuskan untuk mandi wajib setelah mengalami beberapa kondisi, seperti keluarnya air mani, setelah haid, dan berhentinya darah nifas bagi wanita.
Menurut Ustad Adi Hidayat hal pertama yang harus dilakukan adalah membaca niat. Niat mandi wajib ini bisa dibaca bersuara maupun dalam hati. Niat juga boleh dilafalkan bacaannya maupun artinya saja.
Berikut adalah niat mandi wajib secara umum:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Langkah selanjutnya setelah membaca niat adalah mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali yang dilanjutkan dengan membasuh kemaluan dan bagian tubuh lain.
"Setelah dirasa bersih, lalu kita berwudu seperti layaknya akan sholat," kata Ustad Adi Hidayat, dilansir kanal YouTube miliknya.
"Basuh secara sempurna, dari bagian kanan ke bagian kiri, terus diratakan," imbuhnya.
Selain cara mandi wajib, waktu melaksanakannya juga perlu diperhatikan.
Beberapa sumber menyebutkan seseorang yang dalam keadaan junub sebenarnya diperbolehkan menunda melakukan mandi wajib.
Namun, penundaan mandi wajib ini ada batasannya.
Penundaan itu diperbolehkan selama waktu salat tidak hampir habis.
Misal orang yang junub saat bangun di akhir waktu Subuh tidak diperbolehkan menunda mandi wajib sampai habis waktu Subuh. (*)
Kesurupan Massal Dialami Buruh Pabrik di Majalengka, Baca Doa Ini Agar Terhindar dari Jin atau Setan |
![]() |
---|
Doa Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya Agar Terhindar dari Gangguan Setan, Awal dan Sesudah |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Sunah Sebelum Sholat Jumat, Niat Sholat Sunnah Qobliyah Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Baca Doa Ini Saat Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya, Setan Kabur dan Diberi Keturunan Saleh |
![]() |
---|
Bacaan Doa Berhubungan Bagi Pasangan Suami Istri, Buya Yahya: Setan Tak Berani Ganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.