Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Omnibus Law

Organisasi Profesi Medis Sulsel Tolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

Pernyataan sikap ini dideklarasikan di Auditorium Prof Amiruddin Fakultas Kedokteran Unhas, Selasa (18/4/2023).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
suasan deklarasi menolak penghapusan Undang-undang Profesi yang ada dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Organisasi profesi medis di Sulsel menyatakan sikap menolak penghapusan Undang-undang Profesi yang ada dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Pernyataan sikap ini dideklarasikan di Auditorium Prof Amiruddin Fakultas Kedokteran Unhas, Selasa (18/4/2023).

Penolakan terhadap RUU  dihadiri sekitar 1.235 dokter se-Sulsel.

Kelima Organisasi Profesi mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

Pernyataan Sikap dibacakan  ketua IDI Makassar dr Abdul Azis SpU dan Ketua IDI Wilayah Sulsel dr Siswanto Wahab.

Berikut isi pernyataan Sikap Organisasi Profesi Kesehatan se-Sulsel :
 
1. RUU Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) sejak awal penyusunannya tidak taat dan patuh pada azas.  RUU tersebut tidak mengakomodasi kepentingan dan perlindungan para tenaga kesehatan, tidak mengakomodasi terjaminnya kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat,
dan tidak mengakomodasi keberadaan organisasi profesi kesehatan sebagai elemen penting  dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

2. RUU Kesehatan (Omnibus Law kesehatan) mengandung pasal-pasal yang saling kontradiktif, diskriminatif, dibuat dengan sangat tergesa-gesa tanpa mengindahkan aspirasi dan partispasi publik khususnya para tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia dan semua organisasi profesi kesehatan tempat mereka bernaung.

3. RUU Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) akan mendorong mudahnya praktik kriminalisasi terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ancaman sanksi dan denda yang sangat berat. Sengketa dan penyelesaian masalah hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan telah diatur dengan lebih baik pada Undang - undang sebelumnya yang kemudian dihapus melalui RUU kesehatan ini.

Pemaksaan RUU ini dapat mendorong berkembangnya praktek defensive medicine yang akan merugikan masyarakat dan akan menurunkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

4. RUU Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) meniadakan eksistensi dan peran organisasi profesi kesehatan yang selama ini telah berperan sangat baik dalam ikut menjaga kualitas profesionalism dan kompetensi para tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia.

5. Pasal-pasal pada RUU Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) yang kami usulkan untuk dikritisi terutama tentang besaran anggaran kesehatan, Kolegium, Organisasi Profesi, Konsil Kedokteran Indonesia, Pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Dalam rangka penjagaan dan peningkatan mutu, STR, Hak dan kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Hak dan kewajiban pasien, rekam medis, perlindungan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta penerima pelayanan Kesehatan; Penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Berikut Tuntutan Organisasi Profesi Kesehatan se-Sulsel :

1. Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) dan menuntut penghentian pembahasan RUU  kesehatan ini hingga dilakukan perbaikan-perbaikan substansial terkait perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, terjaminnya kualitas profesi tenaga medis dan tenaga
Kesehatan, serta terjaminnya eksistensi organisasi profesi di dalamnya.

2. Menuntut pelibatan Organisasi Profesi Kesehatan (IDI, PDGI, PPNI, IAI, IBI) yang selama ini diakui oleh negara, dalam penyusunan dan pengawalan RUU Kesehatan.

3. Menuntut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri kesehatan Republik Indonesia, DPR RI, khususnya di komisi IX dan baleg DPR RI untuk lebih mendengarkan aspirasi para tenaga medis  dan tenaga Kesehatan, serta mengakomodasinya dalam RUU Kesehatan sehingga proses penyusunan undang-undang ini bisa dilakukan dengan lebih baik.

4. Menuntut Bapak Menteri Kesehatan agar bisa lebih bijak melihat peran tenaga medis,
tenaga Kesehatan serta organisasi profesi selama ini dalam pelayanan Kesehatan masyarakat yang merupakan ujung tombak, dan menghentikan segala upaya pembentukan opini framing negatif  terhadap profesi kesehatan.

5. Menegaskan jika tuntutan secara formal-yuridis tidak dipenuhi maka akan melakukan  Gerakan lanjutan yang lebih besar yang melibatkan seluruh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan  Organisasi Profesi Se – Sulawesi Selatan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved