Kuota Haji Indonesia 221 Ribu
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal PHU Nur Arifin menyatakan otoritas haji Arab Saudi hanya membuka visa haji khusus berkuota.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nur Arifin menyatakan otoritas haji Arab Saudi hanya membuka visa haji khusus berkuota dan non kuota.
Haji kuota khusus termasuk delapan persen dari total kuota normal Indonesia, 221 ribu.
Haji kuota ini diatur kerajaan Arab Saudi merujuk jumlah penduduk Muslim satu negara dan kesepakatan OKI.
Kuota normal Indonesia adalah 221 ribu.
Dimana delapan persennya atau 17.680 dialokasikan untuk haji khusus, dan sisanya 92 persen untuk haji reguler dan petugas.
Sedangkan haji non kuota tersebut menggunakan visa mujamalah dengan kewenangan penuh dari pihak kerajaan dan kementerian luar negeri.
Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel Iqbal Ismail menyatakan haji khusus izin diatur dan dikeluarkan direktur bina penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
"Kami hanya verifikasi permohonan izin kalau travelnya di wilayah kami, sebelum diajukan ke pusat," kata Iqbal di Asrama Haji.
Iqbal menambahkan, batas setoran minimal haji khusus adalah 4.000 USD atau setara Rp58,8 juta, yang bank setorannya ditentukan pihak travel.
"Mekanismenya seperti haji reguler, pelunasan dilakukan Setelah nomor porsinya, keluar dan membayar sesuai kesepakatan dengan pihak travel." ujar mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Makassar ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Nur-Arifin-Direktur-Bina-Umrah-dan-Haji-Khusus-Direktorat.jpg)