Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolri Turun Tangan Soal Kisruh Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar, Tunggu 2 Putusan Penting

Brigjen Endar Priantoro adalah anak buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Editor: Ansar
Kompas.com
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal kisruh antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal kisruh antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro.

Brigjen Endar Priantoro adalah anak buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Namun Brigjen Endar Priantoro dicopot setelah istrinya pamer harta kekayaan di media sosial.

 Jenderal Sigit mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Brigjen Endar kini sedang melawan setelah dicopot Firli Bahuri. Ketua KPK kini dilapor ke Dewas.

"Kami lihat karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK dan apalagi yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui dewas. Dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu," kata Sigit saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Mantan Kabareskrim ini  menilai, kekisruhan yang terjadi itu karena adanya dinamika yang terjadi di internal KPK.

"Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," ujarnya. 

Sebelumnya,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri pada 30 Maret.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK

Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik kembali anggotanya yang bertugas di KPK yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli mengungkapkan alasannya meminta keduanya ditarik ke Polri karena mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Karena itu, kemudian sejumlah penyidik disebut meninggalkan ruang audiensi yang saat itu belum rampung atau walk out.

Pimpinan KPK disebut sempat mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka yang walk out itu. Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Akses masuk gedung

Mantan Direktur Penyelidikan kpk Brigjen Endar Priantoro hari ini tak bisa masuk ke Gedung KPK, karena akses masuk dinonaktifkan.

Akses pintu masuk Endar Priantoro dinonaktifkan oleh KPK, artinya Endar tidak diperkenankan masuk oleh KPK sejak Minggu (9/04).

Meskipun tidak mendapat akses masuk ke Gedung KPK, Endar menganggap dirinya sebagai pegawai KPK, sebab proses hukumnya di Dewan Pengawas masih berjalan.

Sebelumnya Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait pencopotan dirinya. (KompasTV)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved