Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Juara

Nilai Sikap Pemprov Sulsel Janggal Soal Stadion Barombong, Supporter PSM: di BPN Jelas Milik Pemprov

Menteri Litbangwas The Macz Man Rizky mempertanyakan kinerja Pemprov Sulsel yang dinilai lalai dalam pencatatan aset.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok tribun
Wajah Stadion Barombong   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Stadion Barombong belum bera

Pihak Pemprov Sulsel melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel, Murniati mengaku, belum menerima kabar dari PT GMTD ihwal penyerahan hibah lahan tersebut.

Padahal perjanjian penyerahan lahan sudah diteken sejak 2019 lalu.

"Sudah ada hibahnya hanya BASTnya belum, sudah ada naskah hibahnya hanya BASTnya  belum ditandatangani, ituji," Ujar Murniati.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Litbangwas The Macz Man Rizky angkat bicara.

Rizky menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kemarin ada statement kepala pertanahan kalau barang itu sudah ada dan kuasa penuh Pemprov Sulsel," ujar Rizky kepada Tribun Timur, Rabu (5/4/2023)

Ia pun mempertanyakan kinerja Pemprov Sulsel yang dinilai lalai dalam pencatatan aset.

Baca juga: Stadion Mattoanging Harus Dipolitisasi

Baca juga: GMTD Blak-blakan soal Nasib Stadion Barombong Ada di Tangan Gubernur Sulsel: Kami Menunggu Arahan

"Menjadi pertanyaan,sebagai biro aset bagaimana secara administrasi kenapa ada lahan sebesar itu yang dihibahkan ke pemerintah justru tidak tercatat?," Kata Rizky

"Padahal di BPN itu sudah ada. Kenapa di biro aset justru tidak ada?," Sambungnya.

Rizky mempertanyakan sikap Pemprov Sulsel yang janggal.

"Kalau sudah ada perjanjian hibahnya berarti sudah ada BAST. Masa dikasih hibah, tidak dikasih berita acaranya," jelas Rizky.

Untuk diketahui, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian ATR/BPN Kota Makassar, Aksara Alif Raja menyampaikan tanah Stadion Barombong adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini. 

“Dulu milik PT GMTD, tapi sudah dihibahkan sehingga lahan ini sudah menjadi milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” kata Alif Raja.

Menurut, Alif Raja dokumen hibah itu ada pada Kantor Pertanahan Kota Makassar. 

“Kami punya dokumennya,” kata Alif. 

Pernyataan ini memicu pertanyaan dari kalangan supporter.

Rizky pun meyakini bahwa Pemprov Sulsel sudah tidak serius memperjuangkan stadion.

"Sudah tidak ada harapan," tegas Rizky.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved