Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Sidrap Larang ASN Minta dan Terima Hadiah dalam Bentuk Apapun Jelang Idulfitri, Ini Alasannya

Larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun itu dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/NINING
Bupati Sidrap Dollah Mando 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Bupati Sidrap Dollah Mando mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak tidak menerima gratifikasi berupa parsel atau fasilitas lainnya jelang Idulfitri 1444 H.

Larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun itu dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Dollah dalam surat edaran yang diterima, Rabu (5/5/2023).

Dikatakan, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK.

"Apabila ASN menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi.

ASN Sidrap dilarang menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa.

"Bingkisan makanan atau minum yang diterima dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan,"ucapnya.

Selain itu, ASN wajib melaporkan kepada Sekretariat UPG  Daerah Sidrap di Inspektorat Daerah.

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang.

"Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri atau penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," imbuhnya.

 

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved