Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Bandingkan Harta Saut Situmorang dan Endar Priantoro 2 Eks Pejabat KPK, Dulu Rp1,8 M, Kini Beda Jauh

Bandingkan harta Saut Situmorang dan Brigjen Endar Priantoro, selisih empat kali lipat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang protes setelah Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. 

“Kemarin saya dengan Pak Agus konferensi pers batik lengan pendek, ketentuannya lengan panjang, itu ditegur. Ditegur tertulis dahulu sama pengawas internal,” tuturnya.

Menurutnya, memang ada serangkaian proses penagakan hukum di internal jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai KPK.

“Enggak ada ujug-ujug saya langsung dipotong gajinya, gitu kan. Jadi maksudnya ada proses,” ucapnya.

Adapun sebelum diberhentikan dari jabatannya di KPK, Brigjen Endar Priantoro sempat disorot lantaran istrinya yang diduga pamer kemewahan atau flexing.

Jika pun pemberhentian ini berkaitan dengan adanya dugaan flexing tersebut, maka seharusnya ada serangkaian proses yang dijalankan.

“Artinya kalau itu ada flexing di luar tentu itu kan akan ditanyakan diklarifikasi ga mungkin langsung vonis pemberhentian,” tuturnya.

“Karena tadi kan sudah kita sepakati ada MoU antara Polri dengan KPK bahwa semuanya berproeses, tidak ada yang terjadi seketika begitu saja,” lanjut Saut.

Ia menjelaskan bahwa proses-proses tersebut umumnya berawalndari pengawas internal, kemudoan ke bagian Deputi Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Tak hanya itu, jika ada dugaan pelanggaran pun harus melewati serangkaian proses sidang terlebih dahulu.

Nantinya dalam sidang tersebut harus mempertimbangkan sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi.

Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

“Ada Dewas di sananyabyang bersidang untuk membahas manakala ada masalah yang menyangkut perilaku pegawai yang terkait dengan 9 nilai tadi.

Jadi enggak ada ujug-ujug main berenti-berhenti atau dan seterusnya enggak, itu berproses,” imbuhnya.

Nantinya, hasil sidang tersebut baru akan dilaporkan ke pimpinan KPK untuk diambil keutusan lanjutan.

“Nanti dewas ini atau tim ini akan melaporkan kepada pimpinan tindakan apa yang harus diambil.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved